Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengungkap kasus status WA barang Siahaan baju bekas bisa dibawa pulang. (IDN Times/YouTube Polda Metro Jaya).
Diketahui, kasus ini terungkap dari cuitan pemilik akun Twitter @Askrlfess yang dikelola oleh seseorang berinisial IAS sejak November 2019 lalu.
“Kami melakukan penyelidikan bahwa akun tersebut berdiri sejak November 2019 oleh seseorang atas bama IAS,” ucap Auliansyah.
Auliansyah mengatakan, pihaknya kemudian menangkap IAS di Cebongan, Salatiga, Jawa Tengah. Dia mengaku bahwa akun yang dikelolanya memiliki sistem bot yang bisa digunakan oleh dia dan orang lain.
“Dari penangkapan ini kami kembangkan IAS mengatakan bahwa dia memiliki bot atau robot, yang bisa digunakan oleh dia ataupun orang lain yang akan membuat atau meneruskan postingan-postingan ini ke tempat lainnya,” kata dia.
Lebih lanjut, setelah menangkap IAS, pihaknya kemudian menangkap seseorang berinisial EW di Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dia mengatakan, peran EW dalam kasus ini adalah memprovokasi. Dia meminta IAS untuk meneruskan kata-kata dengan narasi ‘bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet’.
Kemudian Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali melakukan pengembangan. Bekerja sama dengan Polsek di Polda Jawa Barat, Polda berhasil menangkap tersangka lain berinisial AM di Kelurahan Cibolong, Kecamatan Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat. Ia merupakan orang yang pertama membuat status di WhatsApp.
Unggahan tersebut bertuliskan: "Ngakak banget, punya Aa (kakak), katanya, gak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan, nanti dibawa pulang. Risiko punya Aa kerja di Dirkimsus, ya, gini."