Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembuat Status WA Barang Sitaan Baju Bekas Dibawa Pulang Ditangkap

Pemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diimpor secara ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar. (dok. Kemendag)
Pemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diimpor secara ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar. (dok. Kemendag)

Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap pembuat status WhatsApp (WA) yang menulis tentang barang sitaan pakain bekas impor dibawa oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, pihaknya sudah menahan penyebar dan pembuat status WA tersebut.

“Sudah diamankan penyebar dan pembuat,” ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

1. Polisi belum ungkap jumlah pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)

Kendati demikian, Trunoyudo belum merinci berapa jumlah pelaku yang akhirnya ditangkap dalam kasus ini.

Trunoyudo mengatakan, pihaknya akan mengekspose kasus ini ke publik.

“Kita sudah menindaklanjuti dan ada yang diamankan yang tentunya nanti kami sampaikan,” ucap dia.

2. Barang bukti baju bekas jadi hadiah Lebaran viral

Viral barang bukti pakaian bekas impor disisihkan (Twitter/Paltiwest)
Viral barang bukti pakaian bekas impor disisihkan (Twitter/Paltiwest)

Sebelumnya, sebuah unggahan yang menarasikan barang bukti baju bekas impor diberikan polisi kepada keluarganya sebagai hadiah Lebaran, viral di media sosial.

Tangkapan layar status WhatsApp itu menyatakan bahwa tumpukan pakaian bekas sitaan akan digunakan kembali dan dibawa pulang.

"Ngakak banget, punya Aa (kakak), katanya, gak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan, nanti dibawa pulang. Risiko punya Aa kerja di Dirkimsus, ya, gini," tulis unggahan tersebut.

3. Barang bukti tidak boleh diberikan kepada keluarga

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan, Polri akan mengecek terlebih dahulu kebenaran dari unggahan tersebut.

Dia mengatakan, pada dasarnya barang bukti yang ada di kepolisian tidak boleh diberikan kepada orang lain.

"Kita cek dulu, ya, kebenarannya," kata dia kepada wartawan.

"Ya gak boleh (diberikan ke keluarga)," ujarnya lagi.

Jika memang terbukti ada upaya penyalahgunaan barang bukti perkara oleh anggota polisi, kata dia, maka hal tersebut telah melanggar aturan.

"Yang jelas, kalau ada pelanggaran seperti itu, kami pastikan itu melanggar," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us