Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, membeberkan panduan khusus bagi guru dan orang tua, dalam membatasi penggunaan gawai bagi anak didik.
Kebijakan ini, menurut Mu'ti, untuk menyukseskan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Penggunaan Media Sosial dan Gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun, atau yang dikenal dengan PP Tunas.
"Dalam rangka mendukung PP Tunas, kami juga telah memberikan berbagai panduan untuk orang tua, untuk guru, dan juga sebagai bagian tak terpisahkan dari pendidikan karakter dan penggunaan teknologi digital, yang berpedoman dengan prinsip yang kami sebut dengan 3S," ujar Mu'ti dalam konferensi pers di kantor Kementrian Komunikasi Digital, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Mu’ti menjelaskan prinsip panduan pertama adalah screen time, yakni regulasi mengenai durasi atau batas waktu penggunaan gawai oleh anak. Kedua, screen break, yaitu kebiasaan mengistirahatkan mata agar tidak terlalu lama menatap layar gawai.
Selain itu, ada screen zone, yang mengatur kesepakatan mengenai area atau zona mana saja yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk membawa serta mengakses gawai.
Menurut Mu’ti, upaya pembatasan ini merupakan bagian dari program besar kementerian untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Membangun Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.
"Upaya ini kami lakukan dalam rangka membangun budaya sekolah yang di situ tumbuh suasana yang saling menghormati, saling memuliakan, dan saling mendukung untuk keberhasilan belajar dan menjadikan sekolah sebagai rumah yang kedua bagi anak-anak kita," jelasnya.
Dalam peraturan menteri tersebut, Kemendikdasmen juga menerapkan sembilan asas utama pengembangan budaya sekolah. Sembilan asas itu meliputi humanis, komprehensif, partisipatif, kepentingan terbaik bagi anak, non-diskriminatif, inklusif, keadilan dan kesetaraan gender, harmonis, serta berkelanjutan.
Mendikdasmen menegaskan sosialisasi terkait panduan 3S dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 telah mulai dilakukan. Pihaknya berharap dengan terbitnya regulasi ini, pembatasan penggunaan media sosial dan gawai bagi anak di bawah 16 tahun dapat berjalan efektif di lingkungan satuan pendidikan maupun di rumah.
"Itu semua merupakan penjabaran dari PP Tunas yang menjadi referensi dari Peraturan Menteri tersebut," tandas Mu'ti.
