Alasan Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun Medsos

- Pemerintah melalui Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 menunda pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai berlaku bertahap pada 28 Maret 2026.
- Menteri Meutya Hafid menjelaskan kebijakan ini bertujuan memastikan kesiapan mental dan psikologis anak sebelum memasuki ruang digital yang kompleks, hasil diskusi dengan para ahli dan pemerhati anak.
- Peraturan ini juga merespons tantangan seperti kecanduan, konten negatif, serta manipulasi informasi akibat perkembangan AI, dengan mendorong akses media sosial dilakukan secara bertahap sesuai usia.
Jakarta, IDN Times -. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, mengatakan, kebijakan melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial (medso) bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi. Menurut dia, hal itu merupakan upaya memastikan anak siap secara mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.
Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 melarang pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Hal ini mulai berlaku bertahap pada 28 Maret 2026
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, dikutip Selasa (10/3/2026).
1. Sebut agar orangtua tidak lagi bertarung sendirian

Meutya mengatakan, pemerintah mendapat banyak masukan dari masyarakat soal peningkatan risiko penggunaan media sosial bagi anak. Hal itu mencakup kecanduan, paparan konten negatif, perlindungan siber, hingga penipuan.
“Pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," kata dia.
2. Keberadaan AI juga jadi tantangan

Dia mengatakan, perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) juga memperbesar tantangan di ruang digital karena memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.
“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” ujar dia.
3. Akses media sosial harusnya bisa bertahap

Menurut Meutya, dengan adanya kebijakan “Tunggu Anak Siap,” pemerintah menekankan bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak.
Pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun mempunyai akun media sosial pada platform digital berisiko tinggi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS.
Mulai 28 Maret 2026, implementasi tersebut dilakukan secara bertahap. Larangan tersebut dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.


















