Jakarta, IDN Times - Layanan data atau internet di Papua masih dibatasi oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak Senin (19/8) lalu.
Terkait hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ada beberapa pertimbangan dari Kapolda Papua dan Papua Barat yang juga menjadi alasan Kemenkominfo masih membatasi layanan internet.
"Kominfo tadi menyatakan 52 ribu konten hoaks. Kemarin (Selasa 27 Agustus) cuma 32 ribu. Sekarang mulai dari tanggal 28 (Agustus) sampai sekarang sudah 52 ribu lebih kontens hoaks," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/9).