Ini Penyebab Penuntasan Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Berlarut-larut

Jakarta, IDN Times - Tim Independen Pencari Fakta Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), sudah menyerahkan hasil rekomendasi dan tindak lanjut kasus ini, kepada Menkop UKM, Teten Masduki.
Staf Khusus Menkop UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan, Muhammad Riza Damanik, menjelaskan, ada sejumlah hal yang membuat proses penelusuran kasus ini terbilang panjang, salah satunya adalah relasi antara pelaku dan orang-orang di internal Kemenkop.
"Beberapa faktor yang membuat penelusuran menjadi agak panjang prosesnya di antaranya adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh kepolisian, adanya perjanjian damai, adanya pernikahan dan adanya hubungan kekerabatan yang dekat di antara para pelaku dengan orang-orang di sekitar Kemenkop UKM,” ujar dia, dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022)
1. Adanya perjanjian damai dan pernikahan membuat panjang proses penelusuran
Sementara, Asisten Deputi Bidang Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Margareth Robin Korwa, mengatakan upaya penanganan kasus pemerkosaan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Margareth tergabung dalam tim independen pencari fakta.
“Karena perempuan harus mendapatkan ruang yang ramah untuk berpartisipasi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pun tenaga honorer yang mendapatkan perlindungan dari negara dan tempat kerjanya,” ujarnya.