Bogor, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan di balik pengungkapan lima kasus penipuan yang dilakukan jaringan internasional selama 2018-2020 oleh Bareskrim Polri, ada peran pihaknya yang turut menganalisis tindak pidana penipuan dengan modus Business Email Compromise (BEC).
Total kerugian korban pada kasus tersebut mencapai Rp276 miliar. Sementara, korban penipuan bermodus BEC itu merupakan perusahaan berbadan hukum dari Belanda yang bergerak di bidang kesehatan.