Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae (IDN Times/Rubiakto)

Bogor, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan di balik pengungkapan lima kasus penipuan yang dilakukan jaringan internasional selama 2018-2020 oleh Bareskrim Polri, ada peran pihaknya yang turut menganalisis tindak pidana penipuan dengan modus Business Email Compromise (BEC).

Total kerugian korban pada kasus tersebut mencapai Rp276 miliar. Sementara, korban penipuan bermodus BEC itu merupakan perusahaan berbadan hukum dari Belanda yang bergerak di bidang kesehatan.

1. Kasus penipuan yang diungkap Bareskrim berawal dari laporan bank milik pemerintah

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae (IDN Times/Rubiakto)

Dian mengatakan, analisis kasus tersebut berawal dari laporan salah satu bank milik pemerintah yang mencurigai adanya dana masuk dalam jumlah besar dari luar negeri ke rekening milik perusahaan berbadan hukum CV yang baru dibuka.

"Kemudian laporan bank tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan penghentian sementara transaksi terhadap dana dari rekening tersebut agar tidak dapat ditarik oleh pelaku penipuan," katanya kepada IDN Times di Bogor, Kamis (17/12/2020).

2. Pengungkapan kasus berkat kerja sama PPATK dengan Bareskrim

Editorial Team

Tonton lebih seru di