Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Yudo Margono mengatakan Polisi Militer TNI AL saat ini tengah memeriksa satu anggotanya yang diduga terlibat dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Pemeriksaan itu dilakukan sebagai tindak lanjut informasi dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang menduga adanya keterlibatan dua anggota TNI. Mereka merupakan prajurit TNI AL dan Angkatan Udara (AU).
"Saat ini kami akan dalami dulu. Yang bersangkutan masih diperiksa di Pomal," ujar Yudo kepada media ketika memimpin upacara HUT Korps Wanita TNI AL (Kowal) di Mabes TNI AL di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis (6/1/2022).
Ia menjelaskan peranan dari anggota TNI AL tersebut yakni mengontrakkan rumah pribadinya kepada seorang individu. Belakangan, rumah itu digunakan sebagai tempat penampungan bagi PMI ilegal untuk diberangkatkan lewat jalur laut ke Negeri Jiran.
"Masa, rumahnya dikontrak oleh orang lain, tapi gak tahu siapa yang ngontrak. Lalu, ditanyakan, apakah digunakan secara ilegal. Kamu tahu enggak? Ini yang sedang kami dalami," kata dia lagi.
Ia pun memastikan rumah yang digunakan untuk menampung PMI ilegal merupakan kediaman pribadi. Yudo tidak akan pikir panjang dan langsung bakal memecat seandainya rumah yang dikontrakan adalah rumah dinas.
"Kalau itu (rumah dinas), gak usah pakai Pomal lagi. Langsung saya (ajukan ke) DKP (Dewan Kehormatan Perwira) dan sudah pasti saya pecat karena sudah mencoreng instansi TNI AL," katanya.
Tetapi, karena yang dikontrakkan adalah rumah pribadi, maka, kata Yudo, mereka berhak membela diri. Lalu, apa sanksi yang bakal dijatuhkan ke anggotanya bila ia terbukti bersekongkol dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia?