Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jenderal Andika Akui 2 Anggota TNI Terlibat Kirim PMI Ilegal

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ketika mengunjungi Mabes TNI AL pada Senin, 22 November 2021 (www.instagram.com/@tni_angkatan_laut)

Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengakui ada dua anggotanya terlibat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dua anggota militer itu berasal dari matra TNI AL dan AU. Mereka diketahui Kopral Satu (Koptu) BK dari TNI AL dan Sersan Kepala (Serka) S dari TNI AU. 

"Sejauh ini ada dua (anggota militer) yang diduga terlibat. Satu oknum anggota AL Kopral Satu BK (yang bertugas) di Bintan. Sementara, Sersan Kepala S itu juga memang terlibat dalam proses trafficking ini," ungkap Andika di Yogyakarta, Jumat (31/12/2021). 

Ia menjelaskan dugaan keterlibatan Koptu BK karena mengetahui adanya tempat penampungan pekerja migran ilegal yang berlokasi di Batam. "Ini akan kami teruskan proses (penyelidikannya)," kata dia. 

Dugaan adanya keterlibatan dua anggota TNI disampaikan kali pertama oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani. Informasi itu ia peroleh dari tim khusus yang terdiri dari sembilan orang dan menyelidiki soal terbaliknya kapal pengirim PMI ilegal ke Malaysia. 

Temuan itu juga dikonfirmasi Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Deputi VII di Kemenko Polhukam, Marsekal Muda Arif Mustofa, mengatakan dalam waktu dekat akan menyampaikan jumpa pers soal kasus ini sesuai dengan tahapan-tahapan yang berlaku. 

Sanksi apa yang siap menanti bagi dua anggota TNI itu?

1. Jenderal Andika sebut setidaknya ada tiga aturan hukum yang bisa menjerat dua anggota TNI

Ilustrasi Kapal Feri (Kapal Penyeberangan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Andika mengatakan dugaan keterlibatan dua anggota TNI itu masih terus ditelusuri. Ia memastikan akan ada jerat hukum yang menanti bagi kopral satu BK dan sersan kepala S.

"Undang-undang yang bisa dikenakan sudah paling tidak minimal tiga. Ada Undang-undang perlindungan pekerja migran, Undang-undang tindak pidana perdagangan orang atau manusia, dan KUHP sendiri," ujar dia.

Dalam insiden terbaliknya kapal pada 15 Desember 2021, sebanyak 21 WNI tewas akibat kapal tergulung ombak ketika berangkat ke Malaysia tanpa melalui prosedur. Pemerintah Indonesia pada 23 Desember 2021 telah memulangkan 11 jenazah WNI korban insiden ini. 

2. Kapal yang mengangkut PMI diketahui milik Susanto, tak pernah tersentuh hukum

Boat yang membawa puluhan WNI dari Batam menuju Johor, Malaysia dan terbalik karena dihantam ombak pada 15 Desember 2021 (Dokumentasi Bakamla)

Benny menjelaskan investigasi khusus itu dilakukan tim yang terdiri dari sembilan orang, serta dipimpin Deputi Penempatan dan Perlindungan PMI untuk kawasan Amerika dan Pasifik, Irjen (Pol) Ahmad Kartika. Mereka terjun ke lapangan pada 19 hingga 24 Desember 2021. 

Temuan pertama yang disampaikan Benny yakni kapal yang digunakan untuk mengangkut puluhan PMI ilegal lewat jalur laut milik Susanto alias Acing.

"Dalam aksinya selama ini, Susanto alias Acing belum pernah tersentuh oleh aparat keamanan dan aparat hukum. Berarti, kegiatan (pengiriman PMI ilegal) adalah sesuatu yang sudah lama dilakukan," ujar politikus Partai Hanura itu. 

Benny menambahkan Susanto belum pernah tertangkap, karena diduga kuat dilindungi aparat penegak hukum di daerah. Ia mengaku sudah tahu persis siapa saja oknum-oknum di daerah dan institusi asal mereka. 

Ia juga menyebut kapal yang terbalik pada 15 Desember 2021 itu bakal difungsikan untuk menjemput pulang PMI ilegal dari Malaysia menuju ke Indonesia.

3. PMI ilegal harus setor Rp10 juta hingga Rp15 juta agar dapat dikirim ke Malaysia

ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng

Deputi Penempatan dan Perlindungan PMI untuk kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Irjen (Pol) Ahmad Kartika, mengatakan calon PMI ilegal harus menyetor duit ke calo berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta, agar bisa dikirim ke Malaysia. Tetapi, mereka dikirim secara ilegal dan tanpa dilengkapi dokumen bekerja yang sah. Cara pemberangkatannya pun melalui jalur laut dan sembunyi-sembunyi. 

"Biaya yang dikenakan oleh calo kepada calon PMI ini bervariasi, sekitar Rp10 juta hingga Rp15 jutaan. Duit itu mencakup tiket pesawat Lion Air dari daerah asal menuju ke Batam. Lalu, biaya itu juga mencakup biaya di daratan pantai Malaysia sana hingga dikirim ke agen di Malaysia," ungkap Ahmad ketika memberikan keterangan pers dan dikutip dari Facebook Live BP2MI, Rabu, 29 Desember 2021.

Ahmad mengatakan modus pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia sudah sering terjadi. Bahkan, jaringan mafia pengirimannya tergolong rapi dari bawah hingga ke atas. 

Ia jua menjelaskan pengiriman PMI ilegal ke Negeri Jiran dalam satu tahun terakhir terus meningkat. Hal itu seiring dengan permintaan tenaga kerja non-profesional di Malaysia yang juga tinggi. 

"Malaysia ini sedang membutuhkan banyak pekerja Indonesia karena situasi ekonomi yang ada di sana, perkebunan dan proyek infrastruktur di sana. Ini praktik yang berjalan sudah cukup lama," kata Ahmad. 

Para calo itu tak kesulitan merekrut target calon PMI untuk diberangkatkan, sebab mereka dengan mudah terkena bujuk rayu akan ditempatkan bekerja di lokasi bonafit serta bergaji tinggi. Faktanya, PMI sering kali tak dibayar dan kerap menerima perlakuan kasar. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us