Ini Perbedaan Penanganan Kasus Munir Era Jokowi dan SBY Versi Amnesty

Jakarta, IDN Times - Penuntasan kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib hingga kini belum rampung. Dari tahun ke tahun, pemerintah seperti tutup mata dalam menangani kasus ini.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid membandingkan cara penanganan pemerintah pada era Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dengan era pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Karena kedua pemerintahan ini sama-sama ditagih oleh kalangan masyarakat sipil untuk mengusut, siapa pelaku dan dalang di balik pembunuhan terhadap Munir," kata Usman, dalam diskusi di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (23/9).
1. Standar PBB dijadikan dasar penilaian
Dalam resolusi umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang deklarasi pencarian fakta, PBB menyebutkan beberapa standar. Standar ini, menurut Usman, dijelaskan lebih dalam lagi oleh kantor Komisioner Tinggi HAM PBB, khususnya dalam hal pembentukan komisi penyelidikan atau menentukan tim pencari fakta kasus-kasus yang disebut sebagai pembunuhan yang tidak sah.
Beberapa ukuran yang digunakan PBB disebutkan. "Yang pertama adalah landasan hukumnya harus kuat. Kalau mau bikin tim pencari fakta, membuat komisi penyelidik, maka landasan hukumnya harus kuat," kata Usman.
Kedua, anggotanya harus independen. Ketiga, harus segera dilakukan. Keempat, harus efektif dan menyeluruh. Kelima, independen dan tidak memihak. Keenam, terbuka atau transparan, dan ketujuh, ditindaklanjuti.
Standar-standar ini, menurut Usman, yang digunakan untuk membandingkan sikap pemerintahan Indonesia dalam menyelesaikan kasus pembunuhan Munir. Termasuk, sikap pada era SBY dan Jokowi.