Komnas HAM: Kasus Munir Lebih Mudah Diungkap Ketimbang Pollycarpus

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pengungkapan kasus tewasnya aktivis HAM, Munir Said Thalib lebih mudah dibandingkan dengan kasus Pollycarpus.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam pada Selasa (3/9) di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Munir tewas tepat di hari ini (7/9), 15 tahun yang lalu. Hingga saat ini kasus dugaan pembunuhan terhadap Munir masih belum tuntas diselesaikan.
1. Kasus Munir lebih mudah dibanding kasus Pollycarpus

Anam mengatakan, pembuktian kasus Munir justru lebih mudah dibandingkan kasus Pollycarpus. Ada tiga aktor penting dalam kasus Munir yang sudah diadili yakni Muchdi PR, Pollycarpus, dan Indra Setiawan.
"Yang melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus ini adalah Pollycarpus," kata Anam. "Nah kalau Presiden berkomitmen menyelesaikan kasus ini sederhana. Salah satunya, buka PK dan PK untuk kasus Munir jauh lebih mudah daripada kasusnya Pollycarpus," kata dia.
2. Alasan kasus Munir lebih mudah

Anam menytakan kasus Munir lebih mudah untuk diselesaikan bukan tanpa alasan. Menurut Anam, kasus Munir justru sudah lebih terang benderang.
"Jauh lebih mudah karena bahan-bahan, informasi, konstruksi kasus jauh lebih terang benderang daripada ketika Pollycarpus," kata Anam. "Lebih ada dan tinggal pakai gak usah cari macam-macam bahannya," lanjut dia.
3. Komnas HAM tidak menyatakan kasus Munir pelanggaran HAM berat

Anam menyatakan, secara formal, Komnas HAM belum menyatakan kasus Munir adalah pelanggaran HAM yang berat. Menurutnya hal ini sesuai dengan prosedur di internal Komnas HAM.
"Tapi sebagai pandangan pribadi, potensi itu ada," kata Anam.
"Saya sebagai orang yang mendalami soal prosedur pelanggaran HAM berat, saya yang tahu kasus Munir secara detail potensial untuk mengarah ke sana ada," lanjut dia.