Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri jatuh di awal Mei 2022. Selain mudik, hal lain yang dinanti jelang Lebaran adalah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja, termasuk abdi negara. Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin pun juga bakal memperoleh THR.
Memang hingga hari ini pemerintah belum merilis aturan mengenai nominal THR yang bakal diterima pada hari raya pada 2022. Tetapi, kita bisa memprediksi nominal THR yang akan diterima Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf berdasarkan aturan pada 2021.
Aturan pemberian THR pada 2021 tertulis di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021. Sumber dana ini diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Aturan tahun 2021 tersebut menjadi informasi yang melegakan bagi para ASN sebab pada 2020 lalu mereka tak memperoleh THR.
Di dalam PMK itu tertulis bahwa THR 2021 terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara, gaji nominal gaji yang diterima oleh presiden dan wapres bisa dicek di UU nomor 7 tahun 1978 tentang hak keuangan atau administratif presiden dan wakil presiden Indonesia.
Lalu, berapa nominal THR yang diterima oleh Presiden Jokowi dan Ma'ruf Amin pada Idul Fitri 2021?