Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Jokowi resmikan pabrik PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia dan Mobil Listrik, Rabu (16/3/2022). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri jatuh di awal Mei 2022. Selain mudik, hal lain yang dinanti jelang Lebaran adalah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja, termasuk abdi negara. Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin pun juga bakal memperoleh THR. 

Memang hingga hari ini pemerintah belum merilis aturan mengenai nominal THR yang bakal diterima pada hari raya pada 2022. Tetapi, kita bisa memprediksi nominal THR yang akan diterima Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf berdasarkan aturan pada 2021. 

Aturan pemberian THR pada 2021 tertulis di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021. Sumber dana ini diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Aturan tahun 2021 tersebut menjadi informasi yang melegakan bagi para ASN sebab pada 2020 lalu mereka tak memperoleh THR. 

Di dalam PMK itu tertulis bahwa THR 2021 terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara, gaji nominal gaji yang diterima oleh presiden dan wapres bisa dicek di UU nomor 7 tahun 1978 tentang hak keuangan atau administratif presiden dan wakil presiden Indonesia. 

Lalu, berapa nominal THR yang diterima oleh Presiden Jokowi dan Ma'ruf Amin pada Idul Fitri 2021?

1. Jokowi mendapat THR Rp62,7 juta pada Idul Fitri 2021

ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari UU nomor 7 tahun 1978, pada pasal 2 ayat (1) tertulis gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu pada pasal 2 ayat (2), gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Di dalam UU yang sama, pada pasal 2 ayat (3) tertulis presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Adapun nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000 tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.

Dengan demikian, gaji untuk presiden ialah 6 x Rp5.040.000 yaitu sebesar Rp30.240.000 per bulan. Sementara, gaji untuk wakil presiden ialah 4 x Rp5.040.000 yaitu sebesar Rp 20.160.000 per bulan.

Selain itu, di dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. Di dalam pasal 1 ayat (2) Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp22.000.000.

Merujuk pada aturan-aturan tersebut, maka penghasilan yang diterima Presiden Jokowi setiap bulan yakni Rp30.240.000 + Rp 32.500.000, yaitu Rp62.740.000 per bulan. Sementara, penghasilan yang diterima Wapres Ma'ruf yakni Rp20.160.000 + Rp 22.000.000, yaitu Rp 42.160.000 per bulan. 

Maka, nominal THR Presiden Jokowi yakni R 62.740.000. Sedangkan, Wapres Ma'ruf memperoleh R 42.160.000.

2. THR bagi PNS diprediksi bakal cair 10 hari sebelum Lebaran

Editorial Team

Tonton lebih seru di