Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Ada Relaksasi, THR Karyawan Wajib Dibayar Penuh Tahun Ini

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Pengusaha wajib mencairkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai atau karyawan secara penuh tahun ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan tak ada lagi relaksasi bagi pengusaha dalam pencairan THR di 2022 ini.

"Semua wajib bayar THR, gak ada relaksasi," kata Indah kepada IDN Times, Selasa (5/4/2022).

1. Kemenaker bakal rilis aturan pencairan THR 2022

ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lengkapnya, aturan pencairan THR tahun ini akan dirilis oleh Kemenaker. Indah mengatakan, aturan itu akan dirilis beberapa hari lagi.

"Mungkin dalam beberapa hari ini akan ada info detail. Tentang THR dan BSU, akan disampaikan dalam release Ibu Menaker atau Sekjen," ucap Indah.

2. Karyawan yang sudah bekerja selama 1 bulan wajib dapat THR

Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2006, diatur bahwa karyawan yang sudah melalui masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih wajib mendapat THR.

Karyawan yang terikat dengan perjanian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWR) pun wajib mendapat THR.

3. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, dalam beleid tersebut, diatur juga pencairan THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.

Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat meminta pemerintah memastikan THR dicairkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.

Selain itu, dia juga meminta tak ada lagi pencicilan atau penundaan dalam kewajiban membayar THR karyawan.

"Tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR keagamaan," ucap Mirah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us