Amsal Sitepu saat membacakan pledoi di persidangan PN Medan (Dok. FB Amsal Sitepu)
Rincian anggaran ini menjadi salah satu bagian yang muncul dalam proses hukum proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan Amsal bersama timnya di sejumlah desa di Kabupaten Karo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kasus korupsi berawal dari penyidikan perkara kegiatan pengelolaan, serta pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,8 miliar.
“Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, perkara ini total kerugiannya itu sebetulnya Rp1,8 miliar, di mana Rp1,8 miliar itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Anang menjelaskan, tersangka dalam perkara tersebut berasal dari sejumlah pihak, yakni CV Simalem Agrotechno Farm dan PT CP Area Ersada Perdana yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dengan total kerugian sekitar Rp1,1 miliar. Selain itu terdapat PT Ganding Production dengan tersangka Armika S. Pelawi.
“Nah, yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan,” kata Anang.
Menurut dia, dugaan mark up dalam kasus ini terlihat dari rancangan anggaran biaya (RAB) yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari, ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan modus lain dalam penyusunan anggaran tersebut. Salah satunya berkaitan dengan penganggaran biaya editing yang dinilai dilakukan lebih dari sekali.
“Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan didobelkan lagi seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya,” ujar Anang.
Meski demikian, Kejagung menyatakan menghormati langkah pembelaan yang dilakukan Amsal Sitepu, termasuk pembahasan kasus tersebut dalam rapat dengan DPR RI.
“Yang pertama kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.