Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ini Rincian Anggaran Video Profil Desa Amsal Sitepu yang Jadi Sorotan
Amsal Sitepu menghadiri RDPU secara daring bersama Komisi III DPR RI (screenshot YouTube TV.P Parlemen)
  • Amsal Christy Sitepu mengajukan proposal pembuatan video profil desa senilai Rp30 juta, mencakup biaya produksi, peralatan, hingga tahap penyelesaian yang seluruhnya dibayarkan sesuai dokumen SPJ.
  • Hasil audit menunjukkan beberapa komponen seperti concept, clip on, cutting, editing, dan dubbing dinilai nol sehingga total biaya diakui hanya Rp24,1 juta dari anggaran awal Rp30 juta.
  • Kejagung menyebut proyek ini bagian dari kasus korupsi pengelolaan komunikasi desa di Karo dengan kerugian negara Rp1,8 miliar; Amsal diduga melakukan mark up termasuk sewa drone 30 hari tapi dipakai 12 hari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Rincian anggaran proyek pembuatan video profil desa yang diajukan videografer asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi salah satu hal yang disorot dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Dalam proposal yang diajukan kepada kepala desa, total anggaran untuk satu video profil desa Rp30 juta.

Anggaran tersebut terdiri dari sejumlah komponen produksi, mulai dari tahap pra-produksi, penyewaan peralatan, tenaga produksi, hingga tahap penyelesaian video.

"Dan singkatnya, saya langsung menawarkan proposal kami yang nilainya sudah ada Rp30 juta langsung ke kepala desanya," katanya saat Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026).

1. Penjabaran anggaran biaya

Jaksa Wira Arizona, SH, MH (duduk) (tengah)(Dok. FB Amsal Sitepu)

Dalam dokumen anggaran, biaya terbesar tercatat pada bagian production video design sebesar Rp9 juta. Komponen lain adalah talent dengan anggaran Rp4 juta. Pada tahap pra-produksi juga terdapat biaya concept atau ide sebesar Rp2 juta, spoot pontage sebesar Rp2 juta, serta script Rp2 juta.

Selain itu, terdapat anggaran untuk penggunaan peralatan produksi. Biaya DSLR tercantum sebesar Rp1,8 juta. Sementara penggunaan drone DJI Phantom 3 Pro dianggarkan Rp5 juta. Untuk kebutuhan audio, terdapat biaya clip on atau microphone sebesar Rp900 ribu.

Dalam tahap finishing, proposal tersebut mencantumkan biaya cutting Rp1 juta, editing sebesar Rp1 juta, dan dubbing sebesar Rp1 juta. Selain itu, terdapat pula biaya hard copy sebesar Rp300 ribu.

"Dan kemudian kami menerima pembayaran sejumlah Rp30 juta persis seperti proposal, persis seperti SPJ yang saya tandatangani," kata Amsal.

2. Dikalkulasi auditor dan ada beberapa hal yang dianggap nol

RDPU Komisi III DPR mendengar penjelasan kuasa hukum Amsal Sitepu dan Gerakan Ekonomi Kreatif terkait dugaan korupsi proyek video desa Karo. (Dok. TV Parlemen)

Dengan komposisi tersebut, total anggaran yang diajukan dalam proposal mencapai Rp30 juta untuk satu proyek video profil desa.

Namun, dalam dokumen hasil penghitungan yang dilakukan auditor, beberapa komponen biaya tersebut dinilai tidak memiliki nilai atau dihitung nol. Komponen yang dinolkan antara lain concept atau ide, clip on atau microphone, cutting, editing, dan dubbing.

Jika dihitung berdasarkan hasil penghitungan tersebut, total biaya yang diakui auditor menjadi Rp24,1 juta, lebih rendah dari total anggaran yang diajukan dalam proposal.

3. Beberapa komponen proposal video desa dihapus auditor

Komisi III DPR RI menggelar RDPU tentang kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu (Dok. Screenshot YouTube TV.P Parlemen)

Selisih tersebut muncul karena nilai beberapa komponen yang sebelumnya tercantum dalam proposal tidak dimasukkan dalam penghitungan auditor. Komponen concept atau ide yang dianggarkan Rp2 juta dinilai nol. Hal serupa juga terjadi pada clip on atau microphone yang dianggarkan Rp900 ribu, serta biaya cutting, editing, dan dubbing yang masing-masing dianggarkan Rp1 juta.

Sementara, komponen lain tetap dihitung sesuai proposal, seperti production video design Rp9 juta, talent Rp4 juta, spoot pontage Rp2 juta, script Rp2 juta, DSLR Rp1,8 juta, drone DJI Phantom 3 Pro Rp5 juta, serta hard copy Rp300 ribu.

4. Sewa drone 30 hari, kegiatan hanya 12 hari

Amsal Sitepu saat membacakan pledoi di persidangan PN Medan (Dok. FB Amsal Sitepu)

Rincian anggaran ini menjadi salah satu bagian yang muncul dalam proses hukum proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan Amsal bersama timnya di sejumlah desa di Kabupaten Karo.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kasus korupsi berawal dari penyidikan perkara kegiatan pengelolaan, serta pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,8 miliar.

“Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, perkara ini total kerugiannya itu sebetulnya Rp1,8 miliar, di mana Rp1,8 miliar itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Anang menjelaskan, tersangka dalam perkara tersebut berasal dari sejumlah pihak, yakni CV Simalem Agrotechno Farm dan PT CP Area Ersada Perdana yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dengan total kerugian sekitar Rp1,1 miliar. Selain itu terdapat PT Ganding Production dengan tersangka Armika S. Pelawi.

“Nah, yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan,” kata Anang.

Menurut dia, dugaan mark up dalam kasus ini terlihat dari rancangan anggaran biaya (RAB) yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari, ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan modus lain dalam penyusunan anggaran tersebut. Salah satunya berkaitan dengan penganggaran biaya editing yang dinilai dilakukan lebih dari sekali.

“Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan didobelkan lagi seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya,” ujar Anang.

Meski demikian, Kejagung menyatakan menghormati langkah pembelaan yang dilakukan Amsal Sitepu, termasuk pembahasan kasus tersebut dalam rapat dengan DPR RI.

“Yang pertama kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.

Editorial Team