Cak Imin Nilai Jaksa Kasus Amsal Sitepu Tak Hargai Proses: Bunuh Kreativitas!

- Muhaimin Iskandar mengecam penilaian jaksa yang menganggap ide dan proses kreatif videografer bernilai nol, karena dinilai berbahaya bagi masa depan ekonomi kreatif Indonesia.
- Ia menegaskan jutaan pekerja menggantungkan hidup dari sektor ekonomi kreatif, sehingga pendekatan hukum yang salah bisa mematikan semangat para kreator untuk terus berkarya.
- Cak Imin menyerukan agar pemerintah melindungi dan menghargai kreativitas sebagai fondasi utama pertumbuhan ekonomi serta pemberdayaan masyarakat di masa depan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, melontarkan peringatan keras terkait cara pandang jaksa terhadap kerja kreatif videografer Amsal Christy Sitepu. Amsal harus duduk di kursi terdakwa dalam kasus korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo periode 2020-2022.
Menurut dia, penilaian jaksa terhadap ide, gagasan, proses editing, hingga dubbing video sebagai sesuatu yang 'tidak memiliki nilai atau hanya dinilai seharga Rp0 merupakan pendekatan yang keliru dan berbahaya bagi masa depan ekonomi kreatif Indonesia.
“Proses kreatif adalah nyawa dari industri kreatif, harusnya diapresasi keahliannya bukan justru dinihilkan harganya bahkan dikriminalisasi. Kalau ide, gagasan, dan proses kreatif dinilai Rp0, itu bukan hanya keliru, itu berbahaya. Itu sama saja dengan membunuh kreativitas,” tegas Cak Imin, Senin (30/3/2026).
1. Kreativitas dihargai nol akan berdampak

Dia mengatakan, dalam industri kreatif, nilai utama justru terletak pada proses. Mulai dari riset, eksplorasi ide, produksi, hingga eksekusi yang tidak bisa diukur dengan pendekatan konvensional.
Cak Imin mengingatkan, cara pandang seperti ini dapat berdampak sistemik, termasuk terhadap dunia pendidikan.
“Jangan sampai kampus-kampus kita nanti kehilangan minat untuk mengajarkan kreativitas karena dianggap tidak punya nilai. Kalau kreativitas dihargai nol, siapa yang mau belajar, siapa yang mau berkarya?” ujar dia.
2. Jutaan masyarakat Indonesia hidup dari sektor ekonomi kreatif

Menurut dia, saat ini jutaan masyarakat Indonesia hidup dari sektor ekonomi kreatif. Mulai dari konten kreator, videografer, editor, desainer, hingga pekerja kreatif lainnya yang menggantungkan penghidupan dari ide dan karya.
Cak Imin menegaskan, saat ini sektor ekonomi kreatif tengah menjadi mesin baru dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Pemerintahan Presiden Prabowo berkomitmen memberdayakan ekosistem industri kreatif dengan melindungi dan mengapresiasi pekerja kreatif. Jangan sampai pendekatan yang tidak tepat justru membuat para kreator takut berkarya dan kehilangan semangat,” kata dia.
3. Jangan bunuh kreativitas

Dia mengatakan, ekonomi kreatif adalah salah satu kekuatan utama pemberdayaan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi masa depan Indonesia.
“Kalau kita ingin ekonomi kreatif tumbuh, maka kita harus mulai dari hal paling dasar, mengakui bahwa kreativitas itu bernilai. Bukan nol, tapi justru menjadi fondasi,” kata dia.
Cak Imin mengingatkan, arah kebijakan hari ini akan menentukan masa depan ekosistem kreatif Indonesia.
“Jangan bunuh kreativitas! Lindungi, fasilitasi, dan hargai. Karena dari situlah masa depan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat Indonesia dibangun,” ucap dia.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Karo, Sumatra Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi sorotan publik setelah tuntutan terhadapnya viral di media sosial.
Amsal dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta karena diduga melakukan mark up anggaran dalam proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022. Jaksa menyebut tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202 juta.
Proyek itu awalnya ditawarkan Amsal melalui proposal kepada sejumlah kepala desa dengan biaya Rp30 juta per video. Sebanyak 20 desa kemudian menggunakan jasanya.
Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya wajar pembuatan video seharusnya sekitar Rp24,1 juta per desa sehingga muncul selisih yang dianggap sebagai kerugian negara. Di persidangan, sejumlah kepala desa yang menjadi saksi menyatakan pekerjaan Amsal selesai sesuai kontrak dan tidak ada masalah dengan hasil video yang dibuat. Putusan perkara Amsal dijadwalkan dibacakan majelis hakim pada 1 April 2026.



















