Jakarta, IDN Times - DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) TNI menjadi undang-undang pada 20 Maret 2025. Namun, pengesahan UU itu tak meredam aksi protes yang terjadi di 58 titik di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data yang dirangkum IDN Times, total ada 58 titik lokasi demonstrasi yang menuntut agar Undang-Undang TNI dicabut. Warga sipil khawatir UU TNI yang disahkan dengan proses yang tidak akuntabel dan transparan itu menjadi pintu pembuka berlakunya dwifungsi.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan sejak awal proses pembahasan revisi UU TNI tertutup. Bahkan, tiga aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil malah diusir ketika menyampaikan pendapat di ruang rapat panja yang digelar di Hotel Fairmont.
"Hotel itu adalah wilayah private, kalau ingin masuk (memakai fasilitas) harus bayar dan lain-lain. Undangan terbuka kepada kami pun gak ada, apalagi rapatnya ditayangkan secara live," ujar Isnur di kantor YLBHI pada 17 Maret 2025.
Pernyataan Isnur turut diamini oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya. Ia membantah proses pembahasan revisi UU TNI telah melibatkan partisipasi masyarakat.
Menurut Dimas, apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, sekadar untuk mengelak, karena tertangkap basah oleh publik melakukan rapat secara diam-diam.
"Seolah-olah dia akan membuka ruang partisipasi publik. Padahal, dari awal tidak pernah ada ruang pelibatan partisipasi masyarakat secara bermakna untuk pembahasan RUU TNI," kata Dimas.
Di mana saja sudah terjadi aksi unjuk rasa untuk memprotes UU TNI?