Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mabes: TNI Fokus Hadapi Ancaman Siber Pertahanan, Bukan Monitor Medsos

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi ketika diwawancarai oleh IDN Times. (Tangkapan layar YouTube IDN Times)
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi ketika diwawancarai oleh IDN Times. (Tangkapan layar YouTube IDN Times)
Intinya sih...
  • TNI fokus melawan ancaman cyber warfare, bukan memantau media sosial.
  • Revisi Undang-Undang TNI mengatur penambahan lembaga sipil yang bisa dimasuki prajurit TNI aktif.
  • Penolakan pengesahan UU baru TNI terjadi karena miskomunikasi di ruang publik, perlu sosialisasi isi draf baru.

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi membantah tugas tambahan bagi TNI untuk menanggulangi ancaman siber salah satunya memonitor media sosial. Mereka justru fokus untuk melawan perang siber yang melibatkan organisasi internasional atau negara tertentu. Tugas tambahan di luar berperang itu tertulis di dalam revisi Undang-Undang TNI yang disahkan pada 20 Maret 2025 lalu. 

"Itu tidak valid (akan memantau media sosial). Kami akan fokus kepada cyber warefare atau cyber defense. Peristiwa serupa kini terjadi di dalam peperangan antara Rusia dengan Ukraina. Fokus kami di bidang pertahanan," ujar Kristomei kepada IDN Times ketika berkunjung ke kantor IDN HQ pada Rabu (26/3/2025).  

Ia pun menepis kewenangan TNI di dunia siber akan merembet ke aktivitas peretasan gawai individu tertentu. "Gak lah, tugas kami bukan untuk hack percakapan di ponsel Anda. Bukan tugas kami itu. Ngapain juga? Tugas kami lebih besar daripada itu," tutur dia. 

Ia menambahkan bahwa peperangan yang berlangsung di dunia saat ini tidak hanya melibatkan pertempuran darat. Tetapi, juga sudah menuju ke peperangan siber. 

"Buat apa juga kami melakukan itu (memantau konversasi di media sosial), bila gak ada kaitannya dengan pertahanan negara? Itu mah menghabiskan waktu aja," imbuhnya. 

1. TNI jamin tidak akan mengambil alih pekerjaan warga sipil

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi. (IDN Times/Herka Yanis)
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi. (IDN Times/Herka Yanis)

Lebih lanjut dalam kunjungan itu, Kristomei mengakui penambahan lembaga sipil yang bisa dimasuki oleh prajurit TNI aktif bukan instansi baru. Sebelum, revisi Undang-Undang TNI disahkan, prajurit TNI aktif sudah bekerja di sana. Pengesahan revisi UU TNI menjadi payung hukum bagi para prajurit TNI aktif tersebut. 

"Dari 14 kementerian dan lembaga (yang bisa dimasuki), tambahannya dari undang-undang lama yakni BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), BNPP (Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, sudah ada prajurit TNI aktif yang bertugas di sana, sehingga kami hanya mengesahkan posisi kami di sana," ujar jenderal bintang satu tersebut. 

Ia menambahkan belasan kementerian dan lembaga yang tertulis di undang-undang baru membutuhkan kehadiran prajurit TNI aktif. Namun, para prajurit TNI aktif tidak serta merta bisa masuk ke dalam kementerian atau lembaga.

"Artinya, harus ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang terkait TNI untuk jabatan-jabatan tertentu sehingga TNI menawarkan kepada prajuritnya ini lho ada permintaan (dari lembaga tersebut). Persyaratan apa saja yang dibutuhkan," katanya. 

Hasil penilaian dari TNI kemudian diserahkan kepada lembaga atau institusi yang bersangkutan. Keputusan akhir untuk mempekerjakan prajurit TNI aktif itu atau tidak ada di institusi yang bersangkutan. 

2. Mabes TNI ingin prajurit aktif yang ditugaskan ke kementerian punya kemampuan

Deretan 14 instansi sipil yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. (IDN Times/Aditya Pratama)
Deretan 14 instansi sipil yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Kristomei mengatakan tidak ingin prajurit TNI aktif yang ditugaskan di 14 lembaga tersebut tak mampu menunjukkan performa dan kemampuan terbaiknya. "Karena dia kan membawa nama baik TNI di situ," katanya. 

Ia juga memastikan prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 lembaga tersebut akan mundur dari dinas militer. Hal itu sesuai dengan ketentuan di UU baru TNI pasal 47 ayat (2). 

"Bahwa, bagi prajurit TNI aktif yang bertugas di luar kementerian atau lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang ya harus mengajukan pengunduran diri dari posisi sebagai prajurit TNI aktif atau pensiun dini. Gak boleh," tutur dia. 

3. Aksi demo terus berjalan karena ada miskomunikasi di masyarakat

Aksi demo mahasiswa ketika pengesahan revisi Undang-Undang TNI. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Aksi demo mahasiswa ketika pengesahan revisi Undang-Undang TNI. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam pandangan Kristomei, penolakan pengesahan undang-undang baru TNI masih tetap terjadi karena adanya miskomunikasi di ruang publik. Aksi demo penolakan pengesahan UU baru TNI tercatat digelar lebih dari 10 kota.

"Sepertinya ada kebuntuan komunikasi antara adik-adik dengan pemerintah. Mungkin adik-adik mahasiswa ini masih membaca draf lama dan TNI belum menyampaikan isi draf baru seperti apa. Sehingga yang dibutuhkan adalah sosialisasi, apa sih isi dari RUU TNI yang baru itu," ujar Kristomei.

Ia juga terbuka menjelaskan ke publik apa saja pasal-pasal di dalam UU baru TNI itu yang dapat membuka bangkitnya dwifungsi ABRI. "Mari kita bedah bersama-sama, mana saja pasal-pasal yang krusial itu? Apakah itu ada di pasal 7, pasal 47 atau pasal 53. Mari kita lihat sama-sama," tutur dia. 

Ia menggarisbawahi rancangan UU TNI yang direvisi tersebut tetap dalam kerangka supremasi sipil dan negara demokrasi. "Kami tidak akan keluar dari keluar dari situ. Tidak pernah terlintas di benak kami dengan adanya revisi UU TNI ini, kami akan kembali ke dwifungsi ABRI," imbuhnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us