Momen ketika mantan Presiden Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya pada 21 Mei 1998. (Tangkapan layar buku politik Huru Hara Mei 1998)
Dikutip dari laporan TGPF di komnasperempuan.go.id, TGPF peristiwa Mei 1998 dibentuk pada 23 Juli 1998 berdasarkan keputusan bersama sejumlah menteri dan lembaga negara yakni Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Peranan Wanita, dan Jaksa Agung.
Tim Gabungan ini bekerja dalam rangka menemukan dan mengungkap fakta, pelaku dan latar belakang peristiwa yang terjadi pada 13-15 Mei 1998. TGPF terdiri dari unsur-unsur pemerintah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Sejak dibentuk, dalam masa tiga bulan TGPF telah melaksanakan tugas yang berakhir pada tanggal 23 Oktober 1998.
TGPF meyakini peristiwa kerusuhan Mei 1998 merupakan kejadian akibat dari keadaan dan dinamika sosial politik masyarakat Indonesia saat itu. Terutama berkaitan dengan peristiwa Pemilu 1997, penculikan aktivis, krisis ekonomi, sidang umum MPR-RI 1998, demontrasi mahasiswa, hingga penembakan mahasiswa Universitas Trisakti.
TGPF juga menganggap, salah satu dampak utama peristiwa kerusuhan tersebut adalah terjadinya pergantian kepemimpinan nasional pada 12 Mei 1998. Kemudian, dampak lainnya ialah berlanjutnya kekerasan berupa intimidasi dan kekerasan seksual, termasuk perkosaan yang berhubungan dengan kerusuhan Mei 1998.
Penyelidikan TGPF dilakukan dengan mengumpulkan bukti awal berasal dari informasi, fakta dan data lapangan guna menemukan kembali jejak rangkaian peristiwa dan hubungan antar subjek dalam peristiwa tersebut.
TGPF juga melakukan dengan prosedur rekonstruksi untuk mengungkap kronologi peristiwa di setiap lokasi. Tahap itu dilanjutkan dengan rekonstruksi makro melalui serangkaian wawancara dan temu konsultasi dengan para pejabat terkait pada saat kerusuhan, lembaga masyarakat, dan organisasi profesi. Tahap berikutnya berupa pemetaan hubungan, jika ada, antara kedua aras penyelidikan.
Berikut ini jajaran struktur TGPF:
Ketua/Anggota: Marzuki Darusman, SH (Komnas Ham)
Wakil ketua I/Anggota: Mayjen Pol. Drs. Marwan
Paris, MBA (Mabes ABRI)
Wakil Ketua II/Anggota: K.H. Dr. Said Aqiel Siradj (NU)
Sekretaris/Anggota: Dr. Rosita Sofyan Noer, SH (Bakom-PKB)
Wakil sekretaris I/Anggota: Zulkarnain Yunus, SH (DEPKEH)
Wakil Sekretaris II/Anggota: Asmara Nababan, SH (Komnas HAM)
Anggota:
1. Sri Hardjo, SE (Kantor Menperta)
2. Drs. Bambang W. Soeharto (Komnas HAM)
3. Prof. Dr. Saparinah Sadli (Komas HAM)
4. Mayjen TNI Syamsu D, SH (Mabes ABRI)
5. Mayjen Pol. Drs. Da’I Bachtiar (Mabes ABRI)
6. Abdul Ghani, SE (Deplu)
7. I Made Gelgel, SH (Kejagung)
8. Dunidja D. (Depdagri)
9. Romo I Sandywan, SJ (Tim Relawan)
10. Nursyahbani Katjasungkana, SH (LBH APIK)
11. Abdul Hakim Garuda Nusantara, SH. LLM (Elsam)
12. Bambang Widjojanto, SH (YLBHI)
13. Ita F. Nadya (Tim Relawan)