Berkas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh calon Gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah dianggap lengkap. Meskipun begitu, Kejaksaan memutuskan untuk tidak menahan Ahok. Seperti dikutip dari Viva.co.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, mengatakan bahwa mereka punya beberapa pertimbangan untuk tidak menahan Ahok.
Di sisi lain, tidak ditahannya Ahok justru memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Bahkan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI berencana kembali melakukan aksi damai pada 2 Desember 2016 untuk menuntut penahanan Ahok.