Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap salah satu dugaan praktik korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dkk berkaitan dengan pemanfaatan dana insentif dari yayasan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, para tersangka diduga memanfaatkan skema dana insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp6 juta per hari untuk mendapat keuntungan.
“Kurang lebih yang Rp6 juta itu (insentif SPPG), yang per hari kan,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis (4/6/2026).
Pernyataan itu muncul saat penyidik mendalami dugaan pemanfaatan insentif oleh yayasan-yayasan SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap yayasan yang terkait dengan Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya menerima insentif hingga miliaran rupiah per hari.
Meski belum mengungkap skema aliran dana secara rinci, Syarief memastikan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara yang saat ini masih dihitung.
“Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada,” ujar dia.
Namun, Syarief belum membeberkan apakah dana insentif itu disetor kembali kepada para tersangka atau dipakai membeli aset tertentu.
“Proses, baru satu hari penyidikan,” ujar dia.
Kebijakan insentif Rp6 juta per hari untuk SPPG tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Dalam juknis terbaru, insentif Rp6 juta diberikan untuk menjamin ketersediaan layanan dapur MBG setiap hari operasional. Pembayaran dilakukan dengan prinsip availability-based, yakni untuk menjamin kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan fasilitas SPPG yang memenuhi standar BGN, bukan mengganti biaya variabel per porsi.
Nilai Rp6 juta per SPPG per hari itu dihitung secara normatif setara alokasi Rp2.000 per porsi dikalikan kapasitas layanan 3.000 penerima manfaat per hari.
