Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Insentif Miliaran Dadan dkk Didapat dari Dana SPPG Rp6 Juta per Hari
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah pejabat terkait pemanfaatan dana insentif yayasan.
  • Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari skema insentif operasional SPPG sebesar Rp6 juta per hari, dengan aliran dana yang masih diselidiki penyidik Kejagung.
  • Insentif Rp6 juta per hari diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 untuk menjamin kesiapsiagaan layanan dapur MBG, bukan sebagai pengganti biaya variabel per porsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2025

Kebijakan insentif Rp6 juta per hari untuk SPPG ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

4 Juni 2026

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan dugaan pemanfaatan dana insentif Rp6 juta per hari oleh yayasan terafiliasi dengan para tersangka seperti Dadan Hindayana dkk. Ia menyebut penyidikan baru berjalan satu hari dan kerugian negara masih dihitung.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis terkait pemanfaatan dana insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp6 juta per hari.
  • Who?
    Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya diduga terlibat bersama yayasan yang berafiliasi dengan mereka.
  • Where?
    Penyidikan dilakukan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, dengan fokus pada kegiatan dan yayasan yang terhubung ke program Makan Bergizi Gratis.
  • When?
    Pernyataan resmi disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi pada Kamis, 4 Juni 2026.
  • Why?
    Dugaan penyalahgunaan muncul karena insentif Rp6 juta per hari diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.
  • How?
    Para tersangka diduga menggunakan skema dana insentif dari yayasan SPPG; aliran dana masih ditelusuri dan jumlah kerugian negara sedang dihitung oleh penyidik Kejagung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Pak Dadan dan teman-temannya yang dulu kerja di Badan Gizi. Mereka diduga ambil uang dari program makan bergizi gratis. Katanya ada uang enam juta rupiah per hari yang harusnya buat dapur makan sehat. Jaksa sekarang lagi hitung berapa uang negara yang hilang dan masih periksa semuanya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tegas terhadap tata kelola dana publik. Proses penyidikan yang baru dimulai ini menandakan adanya upaya serius memastikan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan penggunaan anggaran negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap salah satu dugaan praktik korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dkk berkaitan dengan pemanfaatan dana insentif dari yayasan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, para tersangka diduga memanfaatkan skema dana insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp6 juta per hari untuk mendapat keuntungan.

“Kurang lebih yang Rp6 juta itu (insentif SPPG), yang per hari kan,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis (4/6/2026).

Pernyataan itu muncul saat penyidik mendalami dugaan pemanfaatan insentif oleh yayasan-yayasan SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap yayasan yang terkait dengan Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya menerima insentif hingga miliaran rupiah per hari.

Meski belum mengungkap skema aliran dana secara rinci, Syarief memastikan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara yang saat ini masih dihitung.

“Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada,” ujar dia.

Namun, Syarief belum membeberkan apakah dana insentif itu disetor kembali kepada para tersangka atau dipakai membeli aset tertentu.

“Proses, baru satu hari penyidikan,” ujar dia.

Kebijakan insentif Rp6 juta per hari untuk SPPG tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Dalam juknis terbaru, insentif Rp6 juta diberikan untuk menjamin ketersediaan layanan dapur MBG setiap hari operasional. Pembayaran dilakukan dengan prinsip availability-based, yakni untuk menjamin kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan fasilitas SPPG yang memenuhi standar BGN, bukan mengganti biaya variabel per porsi.

Nilai Rp6 juta per SPPG per hari itu dihitung secara normatif setara alokasi Rp2.000 per porsi dikalikan kapasitas layanan 3.000 penerima manfaat per hari.

Editorial Team

Related Article