Kanada Larang Warga Asing dari Kongo Masuk untuk Cegah Ebola

- Pemerintah Kanada memberlakukan larangan masuk bagi warga asing yang pernah mengunjungi Republik Demokratik Kongo dalam 21 hari terakhir untuk mencegah penyebaran virus Ebola.
- Warga Kanada dan penduduk tetap yang kembali dari Kongo wajib menjalani pemeriksaan medis serta karantina mandiri selama 21 hari dengan ancaman denda besar jika melanggar aturan.
- WHO mengkritik kebijakan pembatasan perjalanan Kanada karena dinilai tidak efektif, berpotensi menimbulkan stigma terhadap komunitas Afrika, dan tidak sesuai dengan cara penularan Ebola.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kanada menerapkan kebijakan pembatasan perbatasan darurat pada Minggu (19/7/2026). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi masuknya virus Ebola ke wilayah mereka.
Aturan sementara ini menyasar pelaku perjalanan internasional dari daerah terdampak wabah di Afrika. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga ketahanan sistem kesehatan nasional Kanada.
1. Warga asing yang melakukan perjalanan dari Kongo dilarang masuk
Melalui aturan baru ini, Kanada melarang masuk seluruh warga negara asing yang mengunjungi Republik Demokratik Kongo dalam 21 hari terakhir. Aturan ini berlaku efektif mulai Senin (20/7/2026) pukul 23.59 waktu setempat hingga 29 Agustus 2026.
Maskapai penerbangan kini diwajibkan menolak penumpang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari negara tersebut. Durasi pembatasan selama 21 hari ini ditetapkan sesuai dengan masa inkubasi virus Ebola.
"Kebijakan membatasi warga asing yang pernah ke Kongo dalam 21 hari terakhir bertujuan untuk menekan risiko penularan bagi masyarakat Kanada," kata Juru Bicara Badan Kesehatan Masyarakat Kanada, Mark Johnson, dikutip dari CBC News.
2. Warga Kanada wajib karantina mandiri selama 21 hari
Warga negara Kanada, penduduk tetap, serta kelompok yang terdaftar di bawah Undang-Undang Indian tetap diizinkan kembali ke tanah air. Kendati demikian, mereka wajib menjalani pemeriksaan medis di bandara serta karantina mandiri selama 21 hari.
Selama masa karantina, mereka harus mencatat kondisi kesehatan dan suhu tubuh harian. Pemerintah juga menyiapkan sanksi hukum serta denda bagi siapa saja yang melanggar ketentuan isolasi tersebut.
"Warga yang melanggar aturan baru ini bisa dikenakan denda hingga 150 ribu dolar Kanada (Rp1,92 miliar). Sementara itu, untuk pihak korporasi, denda dapat mencapai 1,5 juta dolar Kanada (Rp19,2 miliar)," ujar Mark Johnson.
3. WHO kritik kebijakan pembatasan perjalanan Kanada
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menilai langkah penghentian akses perjalanan maupun perdagangan dengan Kongo kurang tepat. Kebijakan pembatasan wilayah tersebut dianggap tidak efektif dan berpotensi memunculkan stigma terhadap komunitas Afrika.
WHO mengingatkan bahwa virus Ebola menular melalui kontak fisik langsung dengan cairan tubuh penderita, bukan lewat udara. Oleh karena itu, penutupan perbatasan dinilai bukan solusi utama.
"Masyarakat di wilayah terdampak dan komunitas Afrika tidak boleh menghadapi kecurigaan yang tidak adil. Penyebaran Ebola tidak ditentukan oleh kewarganegaraan atau etnis seseorang," tegas Direktur Regional WHO untuk Eropa, Hans Henri P. Kluge.




















