Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat rapat paripurna. (Tangkapan Layar Media Sosial)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku dirinya lah yang meminta Ketua DPR Puan Maharani mematikan mikrofon anggota Fraksi Demokrat saat Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Senin (6/10/2020).
“Permintaan saya supaya gak ganggu,” kata Azis di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (6/10/2020).
Azis menjelaskan pimpinan sidang memiliki kewenangan menghentikan jalannya sidang jika dianggap melenceng dari tata tertib dalam peraturan DPR yang disahkan dalam rapat paripurna tanggal 2 April 2020.
“Mikrofon di DPR itu secara tata tertib diatur setiap lima menit orang bicara mati. Ada di dalam tata tertib, nah saya berbisik kepada bu ketua (Puan) supaya tidak double (suaranya),” ujar Azis.
Sementara, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan alasan Ketua DPR Puan Maharani menonaktifkan mikrofon saat anggota Fraksi Demokrat menyampaikan interupsi.
“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).
Aziz sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. Adu mulut tersebut bermula ketika Benny merasa tidak diberikan hak berbicara. Sementara Aziz menilai Fraksi Demokrat sudah diberikan kesempatan berbicara.
Aziz menyebutkan Fraksi Demokrat tiga kali diberikan kesempatan berbicara, yakni kepada Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan yang membacakan pandangan akhir tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja, serta Irwan Fecho dan Didi Irawadi Syamsuddin yang mengajukan interupsi sebelum RUU tersebut disahkan.
“Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi,” ujar dia.
Mau Baca Draf Terbaru RUU Omnibus Law? Klik di sini salinannya