Jakarta, IDN Times - Usai menunggu sekitar lima hari, akhirnya permintaan Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran COVID-19 diberi lampu hijau oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Surat persetujuan dilayangkan oleh Menkes Terawan pada Selasa pagi (7/4) ke Pemprov DKI Jakarta.
Sementara, pada malam harinya, Anies mengumumkan konsep dan rencana PSBB yang akan diberlakukan di ibukota. PSBB akan mulai diberlakukan secara efektif di seluruh area DKI Jakarta pada Jumat (10/4).
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan keputusan menteri, efektif mulai Jumat, 10 April 2020," ungkap Anies ketika memberikan keterangan pers di Balai Kota DKI semalam.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan sesungguhnya warga DKI Jakarta sudah menjalankan konsep PSBB selama hampir tiga pekan terakhir. Ia mencontohkan pembatasan yang sudah dilakukan antara lain menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM), mengimbau work from home, dan pembatasan transportasi umum. Yang membedakan dalam PSBB kali ini yaitu akan ada aturan yang mengikat warga.
"Jadi, yang akan kami lakukan yakni pada komponen penegakan karena akan disusun aturan yang memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk mengikuti. Kami berharap agar pembatasan ini diikuti," tutur dia lagi.
Lalu, bagaimana isi instruksi lengkap Anies untuk PSBB di DKI Jakarta? Apa saja kegiatan yang dibolehkan berjalan dan dilarang selama PSBB berlaku?