Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru yang mengatur petunjuk teknis aktivitas yang masih dibatasi atau sudah boleh dilonggarkan saat diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satu poin yang tertulis di dalam Instruksi Mendagri nomor 34 tahun 2021 itu adalah penambahan cakupan wilayah yang membolehkan mal dibuka. Bila semula pusat perbelanjaan atau mal hanya bisa dibuka di empat kota, kini bertambah menjadi 20 area.
Pelonggaran itu menyusul pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 16 Agustus 2021 lalu. Luhut yang juga menjabat sebagai Komandan PPKM wilayah Jawa dan Bali itu berdalih, tingkat penerapan protokol kesehatan sudah semakin membaik. Sehingga, alasan untuk membuka mal di wilayah lain sebagai bagian dari uji coba bisa dijustifikasi.
"Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kapasitas mal menjadi 50 persen dari jumlah kapasitas maksimal. Sedangkan, akses dine-in di tempat diizinkan dengan kapasitas 25 persen atau dua orang per meja," kata Luhut pada Senin kemarin.
Padahal, bila dilihat angka kematian harian akibat COVID-19 masih tergolong tinggi. Satgas Penanganan COVID-19 pada HUT ke-76 RI melaporkan ada 1.180 warga yang meninggal. Akumulasi kematian pun menembus angka 120 ribu di tanah air.
Namun, Luhut membuat sejumlah batasan selama proses uji coba pembukaan mal di tengah pandemik COVID-19. Selain membatasi jumlah kapasitas, pengunjung harus bersedia install aplikasi Peduli Lindungi. Warga bisa mengunggah sertifikat vaksin melalui aplikasi tersebut.
"Melalui sistem Peduli Lindungi, pemerintah mendapati hasil ada 1.015.303 orang yang melakukan check-in pada sistem agar bisa masuk ke mal. Sebanyak 619 orang ditolak masuk oleh sistem," tutur dia lagi.
Lalu, wilayah mana saja yang diberi restu untuk ikut uji coba pembukaan mal?