Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Catat! Daftar Terbaru 67 Daerah di Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 4

Suasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021. Meski begitu, justru ada beberapa aturan yang dilonggarkan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bakal memperluas cakupan kota yang ikut melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal. Sebelumnya, mal hanya boleh dibuka di empat kota yakni Bandung, Jakarta, Surabaya, dan Semarang.

Luhut berdalih tingkat penerapan protokol kesehatan sudah semakin membaik, sehingga jadi alasan ada wilayah lain yang dibolehkan ikut uji coba pembukaan mal. 

"Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kapasitas mal menjadi 50 persen dari jumlah kapasitas maksimal. Sedangkan, akses dine-in di tempat diizinkan dengan kapasitas 25 persen atau dua orang per meja," kata Luhut dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin, 16 Agustus 2021.

Luhut mengandalkan aplikasi Peduli Lindungi yang diharapkan bisa jadi filter bagi pengunjung. Warga yang ingin berkunjung ke mal harus menunjukan bukti telah divaksinasi dan diunggah ke aplikasi tersebut.  

"Melalui sistem Peduli Lindungi, pemerintah mendapati hasil ada 1.015.303 orang yang melakukan check-in pada sistem agar bisa masuk ke mal. Sebanyak 619 orang ditolak masuk oleh sistem," tutur pria yang juga menjabat Komandan PPKM wilayah Jawa dan Bali itu. 

Ia juga menjelaskan ada 61 kabupaten atau kota yang masuk ke PPKM Level 3 dan 2. Lalu, apakah Jakarta masuk area yang tingkat PPKM sudah diturunkan?

1. Daftar 67 daerah, termasuk Jakarta, yang masuk PPKM Level 4

Monumen Nasional (IDN Times/Besse Fadhilah)

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 34 tahun 2021 yang diteken pada 16 Agustus 2021, ada 67 daerah yang masih masuk PPKM Level 4. Di dalam aturan baru tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut penerapan level per daerah menggunakan indikator penyesuaian kesehatan masyarakat yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. Salah satu penyesuaian yang digunakan yakni tak memasukan angka kematian. 

Meski kerap sudah mengklaim terjadi penurunan kasus, namun Kemendagri masih menempatkan DKI Jakarta masuk ke dalam PPKM Level 4. Kriteria daerah yang masuk Level 4 antara lain kasus COVID-19 mencapai 150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari lima per 100.000 penduduk per minggu.

Berikut daftar 67 daerah di Jawa-Bali yang menjalankan PPKM Level 4:

1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat

2. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang

3. Jawa Barat: Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung

4. Jawa Tengah: Kabupaten Boyolali, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Blora

5. Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

6. Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto

7. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar

2. Uji coba pembukaan mal diperluas ke 20 daerah

Ilustrasi mal, pusat perbelanjaan (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Pada pekan ini, pemerintah memperluas cakupan uji coba pembukaan mal. Bila sebelumnya hanya di empat daerah, kini sudah bertambah hingga 20 daerah.

Sebanyak 16 daerah baru yang melakukan uji coba pembukaan mal yakni: 

  1. Kota Tangerang
  2. Kabupaten Tangerang
  3. Kota Tangerang Selatan
  4. Kota Bekasi
  5. Kota Depok
  6. Kota Cimahi
  7. Kabupaten Bogor
  8. Kabupaten Bekasi
  9. Kabupaten Bandung Barat
  10. Kabupaten Bandung
  11. Kabupaten Sumedang
  12. Kabupaten Sidoarjo
  13. Kabupaten Mojokerto
  14. Kabupaten Lamongan
  15. Kabupaten Gresik
  16. Kabupaten Bangkalan

Berdasarkan Instruksi Mendagri, mal diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen. 

"Untuk protokol kesehatan di dalam diatur oleh Kementerian Perdagangan," demikian bunyi Instruksi Mendagri tersebut. 

Artinya, bagi yang belum divaksinasi bisa menunjukan hasil tes negatif COVID-19, baik swab PCR atau antigen. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang masuk ke dalam mal. 

3. Waktu untuk makan di tempat ditambah menjadi 30 menit

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sementara, bila di dalam aturan sebelumnya, makan di tempat dibatasi waktu 20 menit, maka di dalam Inmendagri ditambah menjadi 30 menit. Aturan durasi makan itu diberlakukan untuk tempat makan di mal atau di pedagang kaki lima. 

Batas maksimal pengunjung makan di tempat untuk di warung adalah tiga orang. Sementara, satu meja di tempat makan di mal dibatasi hanya boleh diisi dua orang. 

4. Tempat ibadah diizinkan dibuka dan maksimal diisi 50 persen dari kapasitas normal

Suasana bagian dalam Masjid Babul Firdaus, atau Masjid Gowa Jongaya di Kelurahan Jongaya, masjid tertua di Kota Makassar. (IDN Times/Abrurrahman)

Sementara, tempat ibadah juga sudah diizinkan untuk dibuka, namun hanya diisi maksimal 50 persen dari kapasitas normal atau di dalam tempat ibadah hanya boleh diisi 50 warga. Kemendagri menyebut aturan teknis mengenai protokol kesehatan di tempat ibadah akan diatur oleh Kementerian Agama. 

Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan menerapkan aturan maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Kegiatan seni, olah raga, budaya dan sosial masyarakat hanya boleh diadakan di area yang melakukan uji coba. Area tersebut yakni Jadebotabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us