Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz, usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara senilai Rp126,3 miliar. (IDN Times/Dini Sucitiningrum)
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan. Proyek peningkatan RSUD dari tipe D menjadi tipe C ini justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Abdul Aziz mengetahui penggunaan uang hasil korupsi tersebut untuk membeli kebutuhan pribadinya. KPK menduga Abdul Aziz bersama pihak terkait menerima aliran dana dari komitmen fee 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek. Kasus bermula Desember 2024 saat pihak Kemenkes bertemu lima konsultan perencana membahas Basic Design RSUD yang didanai DAK, dengan Basic Design RSUD Kolaka Timur dikerjakan Nugroho Budiharto.
Pada Januari 2025, Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C, diduga untuk memenangkan PT Pilar Cerdas Putra. Maret 2025, Ageng Dermanto selaku PPK menandatangani kontrak dengan PT Pilar Cerdas Putra senilai Rp126,3 miliar.
April 2025, Ageng memberi Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakim. Mei–Juni 2025, PT Pilar Cerdas Putra menarik Rp2,09 miliar, dengan Rp500 juta diserahkan ke Ageng di lokasi proyek, serta adanya permintaan fee 8 persen.
Agustus 2025, Deddy Karnady menarik cek Rp1,6 miliar yang diserahkan ke Ageng lalu diberikan ke Yasin, staf Abdul Aziz, dan sebagian uang digunakan untuk kebutuhan pribadi Abdul Aziz.