Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Fakta Bupati Kolaka Timur jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Rp126 M

Bupati Kolaka Timur
Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz, usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara senilai Rp126,3 miliar. (IDN Times/Dini Sucitiningrum)
Intinya sih...
  • KPK menetapkan lima tersangka, termasuk bupati Kolaka Timur
  • Dana korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi
  • KPK akan lakukan penahanan 20 hari pertama
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025).

Diketahui, penetapan tersangka diumumkan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada 7 sampai 8 Agustus 2025 di tiga kota, yakni Jakarta, Kendari, dan Makassar. Total 12 orang ditangkap, termasuk sejumlah pejabat Pemkab Kolaka Timur dan pihak swasta.

1. KPK tetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Kolaka Timur

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu (mengenakan baju batik) di luar rutan Gedung KPK. (IDN Times/Santi Dewi)
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu (mengenakan baju batik) di luar rutan Gedung KPK. (IDN Times/Santi Dewi)

KPK menetapkan lima tersangka termasuk Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029. Selain itu, KPK juga menetapkan beberapa orang, antara lain:

- Andi Lukman Hakim, selaku PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD
- Ageng Dermanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek
- Deddy Karnady, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra
- Arif Rahman, pihak swasta dari KSO PT Pilar Cerdas Putra.

2. Dana korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi

Illustrasi orang memegang uang (unsplash.com/Mufid Majnun)
Illustrasi orang memegang uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Abdul Aziz dan keempat tersangka lainnya ditangkap terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara senilai Rp126,3 miliar.

Diketahui, proyek yang seharusnya menjadi bagian dari program prioritas nasional peningkatan RSUD dari tipe D menjadi tipe C ini, justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Asep mengatakan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut di antaranya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Aziz.

“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Abdul Aziz, yang di antaranya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi Abdul Aziz,” kata dia.

3. KPK akan lakukan penahanan 20 hari pertama

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Asep mengatakan Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Abdul Aziz, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim sebagai pihak penerima diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung 8 sampai 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Asep.

4. Tindakan korupsi dilakukan sejak 2024

Gedung KPK
ilustrasi Gedung KPK (kpk.go.id)

Kasus korupsi dimulai pada Desember 2024, diduga terjadi pertemuan antara pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan lima konsultan perencana, untuk membahas Basic Design RSUD yang didanai DAK.

Selanjutnya, pihak Kemenkes membagi pekerjaan pembuatan Basic Design 12 RSUD ke para rekanan dengan cara penunjukkan langsung di masing-masing daerah. Sementara, basic design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dikerjakan Nugroho Budiharto.

Kemudian, pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur. Diduga Ageng Dermanto juga memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim.

Selanjutnya pada Maret 2025, Ageng Dermanto selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan PT Pilar Cerdas Putra senilai Rp126,3 miliar.

Pada akhir April 2025, Ageng Dermanto berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakim di Bogor. Kemudian, pada periode Mei-Juni, PT Pilar Cerdas Putra melalui Deddy Karnady melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar.

"Pada Agustus 2025, Deddy Karnady melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng yang kemudian menyerahkannya kepada Yasin selaku staf Abdul Aziz,' kata Asep.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us