Suasana Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.
Amin AK menilai, pembahasan Perppu Cipta Kerja di DPR dalam rangka mengesahkannya menjadi Undang-Undang, sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
Sesuai dengan ketentuan pembentukan Undang-Undang dalam UUD 1945 Pasal 22 Ayat (2), Perppu harus mendapat persetujuan DPR RI pada persidangan pertama setelah Perppu ditetapkan.
Sebagai informasi, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menetapkan Perppu Cipta Kerja tersebut pada Desember 2022. Jika merujuk pada ketentuan Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945, maka pengesahan Perppu Cipta Kerja semestinya dilakukan pada masa persidangan III DPR yang berakhir 16 Februari lalu.
"Sedangkan kita tahu masa persidangan pertama adalah masa sidang yang berakhir pada 16 Februari lalu. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 52 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perppu," ujar Amin AK.
"Pimpinan pada rapat paripurna lalu yang berakhir 16 Februari 2023 tidak mengambil keputusan persetujuan terhadap Perppu Nomor 2/2022," sambung dia.