Formappi: Waspadai Perppu Ciptaker Jadi Alat Lobi Politik

Jakarta, IDN Times — Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menduga penundaan pengesahan Perppu Cipta Kerja oleh DPR disengaja untuk mengulur waktu.
Lucius menduga terjadi lobi-lobi politik di kalangan elite partai politik dengan pemerintah menjelang Pilpres 2024.
“Pada bagian ini potensi terjadi lobi-lobi. Misalnya PDIP meminta dukungan agar dalam Perppu Pemilu dimasukkan klausul baru soal sistem proporsional tertutup,” kata Lucius di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
1. DPR disebut mengulur pengesahan Perppu Cipta kerja

Lucius menilai DPR memang sengaja mengulur waktu pengesahan Perppu Cipta Kerja dan Perppu Pemilu sehingga batal demi hukum.
Hal ini dilakukan semata-mata memberikan sinyal kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo bahwa membuat kebijakan bukan perkara mudah, terutama di tahun menjelang Pemilu.
“Saya kira semua (fraksi) mulai menyodorkan kepentingannya dan berharap presiden bisa membalas apa yang kemudian dibutuhkan fraksi-fraksi ini,” ujar Lucius.
2. Ada lobi politik dalam Perppu Ciptaker dan Perppu Pemilu

Perppu Ciptaker dan Perppu Pemilu bisa batal demi hukum karena konstitusi mengatur Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan tahun ini. Jika tak disetujui DPR, maka Perppu harus dicabut.
Kondisi ini, kata Lucius, semakin menguatkan ada kepentingan politik dari para pejabat di Senayan dengan Istana.
“Ketentuan konstitusi ini sudah sangat jelas. Perppu Ciptaker dan Perppu Pemilu harus dikubur karena pengesahan pada masa sidang tiga sudah berlalu," kata Lucius.
3. Perppu Cipta kerja sudah disetujui di tingkat I

Sebagai informasi Perppu Cipta Kerja telah mendapat persetujuan tingkat I dalam Badan Legislasi. Tahapan pengesahan Perppu Cipta Kerja tinggal di Sidang Paripurna (tingkat II).
Pengesahan Perppu Cipta Kerja di tingkat I pun dilakukan pada Rabu 15 Februari 2023, sehari sebelum rapat penutupan masa sidang III 2022-2023.
Kala itu banyak pihak menduga Perppu Cipta Kerja akan disahkan dalam Rapat Paripurna sekaligus menutup masa persidangan ke-III.