Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid di Istana Kepresidenan. (Dokumentasi Kementerian ATR)
Politikus Golkar itu menegaskan, pihaknya mengambil langkah tegas berupa sanksi pembebasan dan penghentian tugas kepada enam pegawai.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai," kata Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Saat ini, pihaknya sedang memproses penerbitan surat keputusan (SK) penarikan jabatan dari keenam pegawai itu.
“Sudah diberikan sanksi oleh inspektorat tinggal proses peng-sk-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ungkap Nusron.