Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penerbitan HGB Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung

Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang, Banten ke Kejagung (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Boyamin Saiman laporkan dugaan korupsi HGB di Tangerang ke Kejagung.
  • Laporannya melibatkan kepala desa, perangkat desa, pegawai kecamatan, BPN.
  •  

Jakarta, IDN Times - Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang, Banten ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia mengatakan, kedatangannya itu juga untuk memastikan soal dimulainya penyelidikan dugaan tindak pidana dalam kasus pagar laut.

“Dengan dasar bahwa penerbitan itu diduga palsu sehingga masuk kategori Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” ujar Boyamin di Kejagung, Kamis (30/1/2025).

1. Beberapa kepala desa dilaporkan

Personel TNI Angkatan Laut (AL) ketika melanjutkan pembongkaran pagar bambu di wilayah perairan Tangerang. (Dokumentasi TNI AL)

Dalam laporannya, Boyamin melaporkan beberapa kepala desa dan perangkat desa yang ikut mengurus HGB dan HM sejak 2012 sampai 2023.

“Bukan Kohod aja lho, ya, ada di Pakuaji, Tronjo, Tanjungkait, Pulau Cangkir, ada beberapa oknum siapa pun kepala desa atau perangkat desa yang ikut mengurus sejak tahun 2012,” kata Boyamin.

2. Boyamin duga ada keterlibatan pegawai tingkat kecamatan hingga BPN

Personel TNI Angkatan Laut (AL) ketika melanjutkan pembongkaran pagar bambu di wilayah perairan Tangerang. (Dokumentasi TNI AL)

Selain itu, ia juga melaporkan pegawai di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

“Tampaknya ada akal-akalan, jadi diterbitkannya maksimal dua hektare. Dengan dua hektare itu, maka tidak perlu minta otorisasi ke pusat. Meskipun saya tetap menduga ada tangan-tangan pusat yang meng-create di bawah,” ujar dia.

3. Boyamin melampirkan bukti akta jual beli terhadap Letter C

Personel TNI Angkatan Laut (AL) ketika melanjutkan pembongkaran pagar bambu di wilayah perairan Tangerang. (Dokumentasi TNI AL)

Adapun barang bukti yang ia lampirkan salah satunya akta jual beli terhadap Letter C. Selain itu, ia juga memberi kesaksian dari warga Desa Tanjung Burung, warga Desa Pangkalan, dan warga Desa Teluk Naga.

“Terbitnya serifikat itu kan di atas laut, itu saya meyakininya palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80 tahun 70, itu empang dan lahan. Artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us