Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa Hukum eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Kuasa Hukum eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Kuasa Hukum Ira Puspadewi mengapresiasi rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

  • Soesilo Aribowo tak pernah mengajukan rehabilitasi kepada Presiden Prabowo, dan berharap segera menerima salinan Keputusan Presiden terkait rehabilitasi.

  • Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi untuk Ira Puspadwi dan dua orang lainnya dari kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan kliennya rehabilitasi. Hal itu ia sampaikan ketika mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya membebaskan Ibu Ira, tentu juga kepada Bang Dasco yang tadi saya lihat, Pak Teddy, dan Pak Mensesneg," ujar Soesilo pas Selasa (25/11/2025) malam.

Soesilo mengaku tak pernah mengajukan pemberian rehabilitasi kepada Presiden Prabowo. Bahkan, ia baru tahu hal tersebut dari pemberitaan di media massa.

"Kami hanya konsentrasi di proses hukumnya," ujarnya.

Meski begitu, Soesilo hingga saat ini belum menerima salinan Keputusan Presiden terkait rehabilitasi tersebut. Ia berharap bisa menerima salinannya, sehingga kliennya bisa langsung dibebaskan.

"Harapan saya malam ini (dibebaskan). Saya juga belum tahu, suratnya juga belum nerima. Kalau KPK sudah menerima harus segera dikeluarkan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadwi dan dua orang lainnnya, Muhammad Yusuf Hadi serta Hari Muhammad Adhi dari kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Diketahui, Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp230 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editorial Team