Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Kawan-Kawan

Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Kawan-Kawan
Konferensi pers Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden Prabowo memberi rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP Ira Pusadewi dan kawan-kawan (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi.
  • Rehabilitasi juga diberikan kepada dua nama lain, Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, dengan proses selanjutnya mengikuti aturan perundang-undangan.
  • Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, sementara dua terdakwa lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp230 juta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk mantan Direkrut Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi yang divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Selain Ira, ada dua nama lain yang turut direhabilitasi, yakni Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono

"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan, kasusnya sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama sdr. Ira Puspadewi, sdr Muhammad Yusuf Hadi dan sdr Hari Muhammad Adhi Caksono," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Prasetyo mengatakan, proses selanjutnya akan mengikuti prosedur di aturan perundang-undangan.

"Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlalu," kata dia.

Meski demikian, Prasetyo enggan menjelaskan apa saja pertimbangan Presiden dalam memberikan rehabilitasi tersebut.

"Tidak ada pertanyaan ya," ucap dia.

Diketahui, Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp230 juta subsider tiga bulan kurungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fahreza Murnanda
Dwifantya Aquina
Fahreza Murnanda
EditorFahreza Murnanda
Follow Us

Latest in News

See More

Ratusan Ribu Pil Ekstasi di Tol Lampung Bakal Diedarkan ke Jakarta

25 Nov 2025, 19:20 WIBNews