Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Kawan-Kawan

- Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi.
- Rehabilitasi juga diberikan kepada dua nama lain, Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, dengan proses selanjutnya mengikuti aturan perundang-undangan.
- Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, sementara dua terdakwa lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp230 juta.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk mantan Direkrut Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi yang divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Selain Ira, ada dua nama lain yang turut direhabilitasi, yakni Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono
"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan, kasusnya sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama sdr. Ira Puspadewi, sdr Muhammad Yusuf Hadi dan sdr Hari Muhammad Adhi Caksono," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Prasetyo mengatakan, proses selanjutnya akan mengikuti prosedur di aturan perundang-undangan.
"Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlalu," kata dia.
Meski demikian, Prasetyo enggan menjelaskan apa saja pertimbangan Presiden dalam memberikan rehabilitasi tersebut.
"Tidak ada pertanyaan ya," ucap dia.
Diketahui, Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp230 juta subsider tiga bulan kurungan.




![[QUIZ] Tes Uji Seberapa Hafal Kamu Sama Rute TransJakarta? Ayo Cek di Sini!](https://image.idntimes.com/post/20250507/halte-tj-semanggi-img-20250422-180136-6-11zon-62ea058ed3ca7d7f1c2308060a43805f.jpg)










