Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi membantah anggaran daerah yang kurang jadi alasan di balik Bupati Pati, Sudewo menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-P2 hingga 250 persen. Menurutnya, keputusan untuk menaikkan PBB merupakan kebijakan pemerintah daerah. Ia menyebut setiap kebijakan kabupaten dengan kabupaten yang lainnya berbeda.
"Tidak ada (transfer dana ke daerah kurang). Penyebabnya bukan karena itu ya. Itu kan memang kebijakan-kebijakan setiap pemerintah daerah berbeda-beda antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Ia menambahkan, kebijakan yang diterapkan di Kabupaten Pati bisa berbeda dengan kabupaten di sebelahnya. Jadi, dalam pandangannya, kebijakan Bupati Sudewo untuk menaikan tarif PBB secara drastis lantaran cekaknya anggaran transfer daerah dari pemerintah pusat.
"Kalau pun ada rencana atau kebijakan kenaikan PBB di daerah masing-masing, menurut pendapat kami, bukan karena itu (anggaran yang minim)," ujarnya.
Pertanyaan itu muncul dari publik lantaran kebijakan kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Pati kemudian seolah ditiru di wilayah lain. Sejumlah daerah seperti Jombang, Cirebon, Semarang, hingga Bone juga menaikkan tarif PBB-P2. Bahkan, ada yang kenaikan tarif PBB-P2 mencapai 1.000 persen.