Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Firli Bahuri menyatakan mundur dari KPK pada Kamis (21/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Istana Kepresidenan belum memproses surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, hal itu karena Firli tak menyebut mengundurkan diri, tapi berhenti.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Ari kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Ari menjelaskan, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku sudah menerima laporan secara lisan pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Laporan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratiko.

Namun, Jokowi mengaku, surat pengunduran Firli belum masuk di meja kerjanya.

"Belum, belum sampai di meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg tapi belum sampai ke meja saya," ujar Jokowi di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Editorial Team