Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Siapkan Surat Perintah Penangkapan Firli Bahuri

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kedua untuk tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri pada Kamis (21/12/2023) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, mengatakan, dalam panggilan tersebut polisi juga menyiapkan surat perintah membawa atau melakukan penangkapan terhadap Firli.

“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua terhadap tersangka,” kata Ade saat dihubungi, Jumat (22/12/2023).

1. Firli bakal diperiksa soal harta benda yang tidak terdaftar di LHKPN

Firli Bahuri menyatakan mundur dari KPK pada Kamis (21/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Ade menjelaskan, Firli dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (27/12/2023) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor), Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.

Firli Bahuri akan kembali diperiksa soal harta benda miliknya dan keluarga yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Tujuan pemeriksaan terhadap FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda istri, anak, dan keluarga. Di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan serta belum dituangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya,” ujar Ade.

2. Polisi tak terima alasan ketidakhadiran Firli dalam panggilan pertama

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa 10 jam di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Firli tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (21/12/2023) dengan alasan ada kegiatan pemeriksaan Dewan Pengawas KPK. Alasan itu pun tak dibenarkan oleh polisi.

“Penyidik memandang bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar. Dengan demikian, penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka,” ujar Ade saat dikonfirmasi.

3. Irjen Karyoto siapkan penjemputan paksa terhadap Firli Bahuri

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menyebut pihaknya telah menyiapkan penjemputan paksa terhadap Firli jika tidak menghadiri panggilan kedua.

“Ada eskalasinya kalau dari surat panggilan pertama dianggap yang hari ini panggilan pertama akan kita layangkan kembali panggilan kedua, berikut sudah disiapkan surat perintah membawa,” kata Karyoto di Monas.

“Kalau itu gak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us