Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional dan lokal untuk dipisah. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah membuat tim khusus untuk membahas keputusan MK tersebut.
"Kami, saya dan Kemendagri selama ini yang memang membawahi masalah kepemiluan, kemudian dengan teman-teman di Kementerian Hukum, kami membuat satu tim untuk mengkaji sebuah putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin," ujar Prasetyo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (1/7/2025).