ilustrasi TNI (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik adanya wacana TNI bisa ikut menanggulangi terorisme. Koalisi Masyarakat Sipil menyebut wacana itu sudah dalam bentuk draf Perpres.
Berdasarkan keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil, pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris bermasalah secara formil dan materiil. Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang. Pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI.
Secara materiil atau substansi, Koalisi Masyarakat Sipil menilai draft Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum.