Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Fadjroel Rachman mengatakan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap dilakukan sesuai jadwal, yaitu pada 9 Desember 2020. Dia mengatakan keputusan itu diambil demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih, dan hak memilih.
"Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemik berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemik COVID-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).