Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mensesneg, Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Wamen merangkap jabatan.

  • Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menghormati keputusan MK dan akan mempelajari putusannya.

  • Larangan rangkap jabatan tertuang dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (Wamen) untuk rangkap jabatan. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menghormati keputusan MK.

"Berkenaan dengan baru saja MK ada keputusan tentang larangan untuk pejabat negara dalam hal ini wakil menteri merangkap jabatan, baru saja kami mendapatkan informasinya, sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Prasetyo yang juga juru bicara Presiden Prabowo Subianto mengatakan, akan mempelajari terlebih dulu putusan MK tersebut.

"Namun demikian, tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut," kata dia.

Larangan rangkap jabatan itu tertuang dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Berikut bunyi putusan larangan wakil menteri rangkap jabatan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian;

2. Menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;

atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja

Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.”

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia

sebagaimana mestinya;

4. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima;

5. Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.

Editorial Team