Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang istri terjadi di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Korban berinisial AA (22) diketahui meninggal dunia karena kejadian ini.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Bintang Puspayoga, mendorong aparat penegak hukum menerapkan sanksi hukum yang setimpal dengan mengenakan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang merenggut nyawa seorang perempuan adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat yang beradab. Kita tak bisa tinggal diam saat kasus semacam ini terjadi. Kami sangat menyesal atas perbuatan terduga pelaku yang begitu tega menghabisi nyawa istrinya sendiri,” kata dia dalam keterangannya, dilansir Rabu (30/8/2023).
Dia pun memberikan apresiasi atas respons cepat dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan jajarannya yang langsung datang ke lokasi kejadian.