Jakarta, IDN Times - Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja dan tim kuasa hukum pada Jumat sore kemarin mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia mengadukan penetapan status tersangka hingga penetapan oleh Kejaksaan Agung dilakukan secara semena-mena.
Sebab, ia merasa tidak pernah menerima informasi suaminya bakal ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Selain itu, mantan Menteri Perdagangan itu ditahan pada 29 Oktober 2024 lalu.
"Dia (Tom Lembong) datang empat kali. Semua pemanggilan ia patuhi. Dia datang sebagai saksi. Jadi, sewaktu tiba-tiba dia diumumkan jadi tersangka kami semua shock. Karena tidak ada indikasi, tak pernah dikasih tahu kenapa dia jadi tersangka," ujar Franciska di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Ia juga merasa kecewa melihat suaminya langsung diborgol dan dibawa ke mobil tahanan. Peristiwa itu disiarkan oleh media secara nasional.
"Makanya, kami sebagai keluarga merasa tersakiti ketika dia melihat langsung diborgol dan ditahan," ujarnya.
Ia meyakini suaminya tak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan oleh Kejaksaan Agung. Tom, kata Franciska, diyakini memiliki itikad baik bagi bangsa dan negara, khususnya bagi rakyat Indonesia.
"Setahunya saya itikad baiknya Pak Tom itu selalu untuk berbuat baik kepada masyarakat banyak. Untuk membantu. Jadi, apapun yang dia lakukan saya percaya itu untuk kebaikan masyarakat Indonesia," tutur dia.