Istri Tom Lembong Kecewa Gugatan Suaminya Ditolak Pengadilan

Jakarta, IDN Times - Istri eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ciska Wihardja, kecewa dengan ditolaknya gugatan praperadilan sang suami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menilai hal itu tidak sesuai dan banyak pertimbangan yang tidak dimasukkan.
"Kami sangat sayangkan sekali ya. Karena menurut kami itu tidak sesuai lah, apa yang tidak kami lakukan. Dan juga dengan hukum di Indonesia juga, kalau menurut kami, banyak sekali yang tidak dipertimbangkan dan tidak dimasukkan," ujar Ciska di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Ciska menyoroti berbagai hal, salah satunya mengenai dilarangnya Tom Lembong menjelaskan sendiri di pengadilan.
"Kami selalu minta agar pemohon bisa hadir untuk menjelaskan sendiri. Tapi itu selalu dilarang, tidak diizinkan. Jadi susah untuk hakim untuk membuat putusan yang benar dan adil," ujarnya.
Ciska kecewa dengan penegakkan hukum saat ini. Ia merasa hukum belum berlaku adil.
"Jadi sangat disayangkan sekali kalau penegakan hukum di negeri ini, saya merasa belum terlaksana dan keadilan belum," ujarnya.
Gugatan praperadilan Tom Lembong ditolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal Tumpauli Marbun. Oleh karena itu, status tersangka Tom Lembong tetap sah dan penyidikan dapat dilanjutkan.
Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 29 Oktober 2024. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada 2015.
Menurut Kejagung, saat itu Indonesia sedang surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor. Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara Rp400 miliar. Namun jumlahnya bisa berubah.