Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Isu Polri di Bawah Kemendagri, Bima Arya: Tunggu Reformasi Polri
Ilustrasi unjuk rasa (dok. Humas Polri)
  • Bima Arya menegaskan isu penempatan Polri di bawah Kemendagri bukan hal baru dan masih menunggu hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri sebelum mengambil langkah lanjut.
  • Tiga advokat mengajukan uji materiil ke MK terhadap Pasal 8 UU Polri, meminta agar posisi Polri berada di bawah Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, bukan langsung di bawah Presiden.
  • Para pemohon menilai posisi Polri di bawah Presiden berpotensi menimbulkan diskriminasi dan ketidakpastian hukum, karena membuka ruang intervensi kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menanggapi uji materiil UU Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bima menyebut, isu Polri di bawah Kemendagri bukan hal baru. Eks Wali Kota Bogor itu masih menunggu hasil kerja dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

"Ya isu ini kan tentu bukan hal yang baru. Tetapi saat ini kan kita masih menunggu hasil dari komite reformasi kepolisian, dan tentunya kita akan selaraskan," kata dia menjawab pertanyaan IDN Times, saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

1. Kembalikan kepada konstitusi

Ilustrasi unjuk rasa (dok. Humas Polri)

Meski begitu, Bima memastikan, pihaknya menghormati putusan MK. Ia menyerahkan sepenuhnya aturan yang nantinya ditetapkan dalam Undang-Undang.

"Bagi kami tentu semua kita kembalikan lagi kepada konstitusi, kepada undang-undang, kepada kesepakatan yang ada di DPR," tuturnya.

2. Tiga advokat uji UU Polri

Ilustrasi lambang Polri (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, tiga advokat mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke MK. Norma yang diujikan ialah Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri.

Adapun bunyi Pasal 8 ayat 1 UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” Sementara ayat 2 berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 8 ayat 1 UU Polri bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK diminta mengubah pasal itu menjadi, "Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri".

Sementara, MK juga diminta mengubah Pasal 8 ayat 2 UU Polri menjadi, "Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

3. Polri di bawah presiden menimbulkan diskriminasi

Ilustrasi Polri (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Para pemohon menilai keberadaan Polri di bawah presiden menimbulkan potensi diskriminasi. Sebab advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlakukan berbeda dibanding advokat yang menangani perkara pihak pemerintah atau pendukungnya.

Hak para pemohon sebagai advokat untuk memberikan advokasi maupun pembelaan yang efektif akan menjadi terlanggar. Oleh karenanya kerugian ini dapat bersifat aktual maupun potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas tugas advokat yang berkaitan dengan proses pembelaan hukum yang menjadi profesi para Pemohon.

Dengan demikian, para pemohon berpendapat ketentuan pasal-pasal yang diuji tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang intervensi kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Sebagai negara hukum, pasal ini menegaskan semua aspek penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk penegakan hukum oleh kepolisian harus tunduk pada prinsip rule of law dan bukan kekuasaan yang tak terbatas. Penempatan kepolisian secara langsung di bawah presiden tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Editorial Team