Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II mulai Juli 2020. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Keputusan pemerintah tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak, dan dinilai tidak tepat waktunya, karena masyarakat tengah kesulitan terdampak virus corona atau COVID-19. Menanggapi hal itu, Pelaksana Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan membeberkan alasan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.
Lalu, apa alasan pemerintah harus menaikkan iruan BPJS di tengah pandemik COVID-19?