Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret Ifan Seventeen (kiri) bersama Presiden Prabowo Subianto (kanan) (instagram.com/ifanseventeen)
Potret Ifan Seventeen (kiri) bersama Presiden Prabowo Subianto (kanan) (instagram.com/ifanseventeen)

Intinya sih...

  • Riefian Fajarsyah diangkat sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) dan wajib membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
  • Ifan punya waktu tiga bulan sejak diangkat sebagai direktur utama untuk melaporkan kekayaannya pada KPK.
  • Kementerian BUMN mengangkat Ifan agar menambah sosok pemimpin muda di PFN, yang berdiri pada 1934 dan resmi menjadi BUMN pada 1988.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Vokalis Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen diangkat sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN). Ia pun wajib membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jabatan tersebut termasuk dalam kategori Wajib Lapor LHKP," ujar Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

1. Tenggat waktunya tiga bulan

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Ifan punya waktu tiga bulan untuk melaporkan kekayaanya pada KPK. Hal itu terhitung sejak Ifan diangkat sebagai direktur utama.

"(Paling lambat) tiga bulan setelah pengangkatan.

2. Ifan Seventeen jadi Dirut PFN

Ifan Seventeen (instagram.com/ifanseventeen)

Sebagaimana diketahui, Kementerian BUMN mengangkat Ifan sebagai Direktur Utama PFN dengan mempertimbangkan sejumlah latar belakangnya. Salah satunya adalah pernah menjadi produser film.

Selain itu, Kementerian BUMN menunjuk Ifan agar menambah sosok pemimpin muda di perusahaan pelat merah. Ifan diketahui berusia 42 tahun saat ini.

3. PFN sudah ada sejak zaman Belanda

Kantor pusat PT Produksi Film Negara (PFN) di Jakarta Timur. (dok. PFN)

PFN berdiri pada masa pemerintahan Belanda, yakni pada 1934. Namun, kala itu berdiri dengan nama Java Pacific Film (JPF). Pada 1936, JPF berubah nama menjadi Algemeen Nederlandsch Indisch Filmsyndicaat (ANIF)/Sindikat Umum Film Hindia Belanda.

Dikutip dari situs resmi PFN, Kamis (13/3/2025), pada 1943, Angkatan Bersenjata Kekaisaran Jepang mengambil alih ANIF dan mengubahnya menjadi Nippon Eiga Sha/Perusahaan Film Jepang.

Lalu, pada 6 Oktober 1945, berdiri cikal bakal PFN, yakni Berita Film Indonesia (BFI) yang didirikan R.M Soetarto. Pada 1950, Kementerian Penerangan mengubah bentuk BFI menjadi Perusahaan Pilem Negara (PPN) lalu berganti menjadi Perusahaan Film Negara (PFN). PFN resmi menjadi BUMN melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 pada 7 Mei 1988.

Pada 12 Oktober 2023, dilakukan Penandatanganan Akta Pendirian PT Produksi Film Negara (Persero) Di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Hal itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2023 yang terbit pada 10 Agustus 2023, tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yang ditandangani oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko "Jokowi" Widodo.

Editorial Team

EditorAryodamar