Jakarta, IDN Times - Masuk dalam struktur tim pemenangan, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak atau yang akrab disapa Anin harus rela mundur dari profesinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu disebabkan oleh aturan yang mengatur PNS wajib netral dalam Pilkada Serentak 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Ada sanksi berat jika peraturan ini dilanggar. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 huruf F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.