Jakarta, IDN Times - Siapa pun yang menjadi korban kekerasan seksual diharapkan tidak takut untuk bersuara dan melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.
Hal itu disampaikan Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Margareth Robin, di acara Ruang Publik Aman, Bebas dari Kekerasan Seksual, dikutip akun YouTube Tuty Kusumawati, Senin (16/1/2023).
Margareth mengatakan, hal tersebut sudah ada payung hukum yang menaungi sehingga pelaku dipastikan akan mendapat hukuman.
"Itu diatur di Pasal 39 UU TPKS. Jangan takut bersuara, laporkan kasusnya. Jika dilaporkan, maka pelaku mendapatkan efek jera," kata dia.