Bogor, IDN Times – Tiga pejabat di lingkungan Satpol PP Kota Bogor menggadai Surat Keputusan (SK) secara ilegal. Ketiga pejabat tersebut adalah Kasubag Perencanaan, Pelaporan, dan Keuangan berinisial ID, Kasubag Umum Kepegawaian berinisial E, dan Bendahara berinisial D.
Berdasarkan hasil audit, mereka menggadai SK karena untuk cicilan utang akibat kerugian investasi saham dan bisnis. ID mengaku menjadi korban penipuan phishing.
Kepala Inspektorat Daerah Kota Bogor, Irwan Riyanto, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kini telah mengajukan rekomendasi sanksi disiplin berat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
"Dia (ID) menyatakan siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan sesuai dengan pengakuan yang bersangkutan, uang yang dipinjam tersebut digunakan untuk keperluan usaha," ujar Irwan, Senin, 28 April 2026.
