Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak agar Jenderal TNI Andika Perkasa mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pindad. Andika diketahui rangkap jabatan dengan duduk di posisi sipil tersebut sejak 2019 lalu. Pendahulunya adalah Jenderal (Purn) Mulyono yang juga Kepala Staf TNI Angkatan Darat periode 2015 hingga 2018.
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar mengatakan, ia seharusnya mundur untuk memberikan contoh dari fokus kebijakan TNI yang disampaikan ketika mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR, pada Sabtu 6 November 2021. Saat itu Andika mengatakan, akan komitmen mengawal TNI tidak cawe-cawe di ranah sipil.
"Mestinya ia mundur kalau ingin mulai merealisasikan (kebijakan itu). Selain itu, para perwira aktif lainnya di TNI yang juga menjabat posisi komisaris harus ikut berhenti," ungkap Rivan ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon, Minggu (7/11/2021).
Sebelumnya Rivanlee juga menilai, praktik rangkap jabatan tidak etis dilakukan oleh perwira tinggi TNI, karena artinya mereka menerima dua jenis gaji dari negara. Di sisi lain, warga sipil tidak memiliki peluang untuk menduduki posisi tinggi tersebut.
"Kan biasanya ada yang mengatakan orang-orang sipil tidak ada yang bisa handle (posisi) ini, ya karena ruangnya selalu ditutup dan diberikan ke petinggi TNI atau Polri yang dianggap punya kemampuan," tutur dia lagi.
Lalu apa dampaknya bila Jenderal TNI Andika Perkasa tetap melakukan rangkap jabatan?